Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Menhut Raja Juli Dikecam Karena Kurang Paham Karhutla, Partai Gelora: Harus Cegah, Bukan Menunggu

Menhut Raja Juli Dikecam Karena Kurang Paham Karhutla, Partai Gelora: Harus Cegah, Bukan Menunggu

Menhut Raja Juli Dikecam Karena Kurang Paham Karhutla, Partai Gelora: Harus Cegah, Bukan Menunggu

Kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menangani kebakaran hutan dan lahan, yang sering disingkat karhutla, mendapat sorotan tajam dari Partai Gelora. Penilaian ini muncul karena Raja Juli dianggap belum menunjukkan respons yang memadai dalam mencegah meluasnya karhutla di berbagai daerah, terutama di Sumatera dan Kalimantan.

Kritik ini disampaikan oleh Rully Syumanda, Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup DPP Partai Gelora. Ia mengungkapkan bahwa penanganan karhutla seharusnya lebih fokus pada upaya pencegahan serta deteksi dini, alih-alih hanya bertindak setelah kebakaran meluas.

Rully bahkan menilai bahwa ada kesan Menteri Kehutanan tidak sepenuhnya memahami pola penanganan karhutla. Menurutnya, dengan adanya musim kemarau yang bisa diprediksi serta potensi peningkatan titik api, seharusnya langkah-langkah pencegahan bisa dilakukan lebih awal. Ia mengingatkan bahwa musim kemarau di Indonesia mulai berlangsung sejak bulan April dan puncaknya terjadi pada Agustus.

Cuaca ekstrem yang terjadi juga berkontribusi pada tingginya risiko kebakaran. Oleh karena itu, Rully berpendapat bahwa seharusnya pencegahan karhutla tidak memerlukan skema yang rumit. Teknologi penginderaan jauh dan satelit saat ini sudah memungkinkan pemerintah untuk mendeteksi titik panas dengan cepat dan akurat.

“Kalau umpamanya sesudah kebakaran, ya itu cuma perlu pemadam kebakaran, tidak perlu seorang Menteri Kehutanan,” sindir Rully dalam sebuah diskusi bertajuk Siapa yang Harus Bertanggungjawab Atas Karhutla? Dibakar, Terbakar atau Dibakar?.

Usulan Menhut Tambahan Rp6,2 Triliun: Rp1,54 Triliun untuk Sewa Helikopter dan Water Bomber

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa posisi Menteri Kehutanan seharusnya digunakan untuk mengambil langkah-langkah preventif sebelum api menyebar dan meluas. Data dari teknologi satelit seharusnya dijadikan dasar untuk melakukan tindakan responsif terhadap wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran.

Rully menyoroti bahwa keterlambatan dalam merespons titik api dapat berakibat pada meluasnya kebakaran yang berdampak negatif terhadap masyarakat, lingkungan, dan perekonomian. Ia menegaskan, “Teknologinya sudah tersedia sejak tahun 1982. Harusnya sekarang jauh lebih canggih. Gampang sekali melihat titik api ada di mana, hari ini ada satu, besok tiga, dikonsesi siapa.”

Sejalan dengan itu, ketika titik api terdeteksi di kawasan konsesi, ia berpendapat pemerintah seharusnya segera melakukan pemanggilan terhadap pemegang konsesi untuk memberikan penjelasan dan memberikan teguran jika diperlukan. Ini menjadi penting agar pemegang konsesi lebih bertanggung jawab terhadap tindakan pencegahan kebakaran di wilayah yang mereka kelola.

Kritik juga diarahkan pada pendekatan pemerintah yang dianggap cenderung reaktif. Rully menyebutkan bahwa ada kesan bahwa pemerintah baru bertindak setelah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang terjun langsung meninjau penanganan karhutla. Padahal, menurutnya, masalah karhutla adalah persoalan tahunan yang seharusnya dapat dipetakan berdasarkan musim dan kondisi cuaca yang ada.

Dia juga mendorong agar pemegang konsesi ikut bertanggung jawab atas biaya operasional dalam penanganan kebakaran di wilayah yang mereka kelola. Dengan data satelit yang ada, pemerintah dapat menggunakan informasi tersebut sebagai bukti ilmiah untuk mengetahui lokasi titik api serta mengidentifikasi kawasan konsesi yang terdampak.

Sekda Sintang Kritisi Penanganan Karhutla oleh Menhut Raja Juli

Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menagih biaya penanganan kepada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi. “Artinya seluruh effort yang dilakukan oleh pemerintah pada saat ini untuk melakukan penagihan dalam melakukan pemadaman hutan kepada para pemilik konsesi. Tagih saja kepada mereka,” tegas Rully.

Rully juga menekankan pentingnya proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan tetap dikawal setelah musim karhutla berakhir. Menurutnya, masalah lingkungan tidak seharusnya hanya menjadi perhatian saat kebakaran terjadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan