Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan pemerasan yang dilakukan dengan modus imbalan proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pengumuman mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh KPK setelah perkara tersebut berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan, yang dianggap telah memenuhi kriteria kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, dan TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Asep menguraikan bahwa kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan, di mana Maidi bersama dengan RR disangka melanggar Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Di sisi lain, klaster kedua mencakup dugaan gratifikasi, di mana Maidi bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B dari UU yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi ini melibatkan beberapa aspek hukum yang kompleks.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Asep.
Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM). Penangkapan ini menandai langkah serius KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di pemerintahan, dan setiap pelanggaran hukum akan diproses secara transparan dan akuntabel.
Ke depan, masyarakat berharap bahwa tindakan KPK ini dapat memberikan efek jera bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.



Komentar