Politik & Pemerintahan
Beranda / Politik & Pemerintahan / Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Berlaku Lima Tahun dan Dapat Diperpanjang

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Berlaku Lima Tahun dan Dapat Diperpanjang

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Berlaku Lima Tahun dan Dapat Diperpanjang

Masa berlaku red notice yang diterbitkan oleh Interpol untuk buronan internasional adalah lima tahun sejak diterbitkan. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, dalam konteks status buronan Mohammad Riza Chalid terkait dugaan korupsi di sektor minyak.

Menurut Brigjen Untung, penting untuk dicatat bahwa red notice yang dikeluarkan oleh Interpol tidak bersifat permanen. Jika selama periode lima tahun tersebut buronan belum berhasil ditangkap, maka red notice dapat diperpanjang. “Red notice memiliki masa berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang jika yang bersangkutan belum tertangkap,” ujarnya pada hari Senin (2/2/2026).

Proses perpanjangan red notice melibatkan mekanisme konfirmasi antara kantor pusat Interpol dan negara yang meminta. Dalam kasus ini, Indonesia sebagai negara yang meminta (requesting country) diharuskan untuk memastikan apakah red notice tersebut masih diperlukan untuk penegakan hukum.

Kabag Jatinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama mengungkapkan bahwa menangkap buronan yang berada di luar negeri adalah tugas yang tidak mudah. Proses ini memerlukan waktu yang tidak singkat dan koordinasi lintas negara. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan dalam sistem hukum, politik, serta struktur penegakan hukum di setiap negara.

Red notice Interpol adalah alat penting dalam upaya penegakan hukum internasional, tetapi masa berlakunya yang terbatas serta tantangan dalam penangkapan buronan di luar negeri menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Melalui kerja sama antarnegara, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan