Kementerian Transmigrasi mendorong adanya perubahan dalam Undang-Undang (UU) tentang Transmigrasi. Tujuannya adalah agar program transmigrasi tidak lagi sekadar berfokus pada pemindahan penduduk, tetapi juga berkontribusi sebagai instrumen penting dalam pembangunan kawasan serta menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan hal tersebut dalam sebuah rapat kerja dengan Komite I DPD RI, yang diadakan pada Senin, 5 Oktober 2026. Rapat ini menjadi salah satu langkah awal dalam mengkaji revisi UU Nomor 15 Tahun 1997 mengenai Ketransmigrasian, yang sebelumnya telah diubah melalui UU Nomor 29 Tahun 2009.
Iftitah menekankan pentingnya perubahan dalam regulasi ini mengingat tantangan yang dihadapi dalam program transmigrasi kini semakin beragam. Tantangan tersebut meliputi masalah pertanahan, tata ruang, investasi, hilirisasi, pengelolaan aset, serta pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu,” ungkap Iftitah.
Ia menambahkan bahwa paradigma baru dalam program transmigrasi perlu memastikan setiap kawasan sudah dilengkapi dengan mesin ekonomi sebelum masyarakat dipindahkan ke sana. Persiapan aspek penting seperti potensi usaha, pasar, investasi, kebutuhan tenaga kerja, hunian, dan infrastruktur harus dilakukan agar masyarakat mendapatkan peluang kerja dan sumber pendapatan yang memadai.
Pendekatan baru ini dikenal dengan istilah Economic Engine First. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya memperkuat keterlibatan masyarakat lokal agar mereka dapat berperan sebagai pelaku utama dalam pertumbuhan kawasan yang baru dibangun.
Selanjutnya, revisi regulasi ini juga akan diarahkan untuk memberikan kepastian terkait hak-hak transmigran yang sudah ada sebelumnya, termasuk penyelesaian masalah pertanahan dan legalisasi aset-aset yang mereka miliki.
“Yang sudah menjadi hak masyarakat harus kita berikan kepastian. Negara tidak boleh mengingkari apa yang telah dijanjikan kepada para transmigran terdahulu,” tegas Iftitah.
Menurutnya, keberhasilan program transmigrasi di masa mendatang tidak boleh hanya diukur dari jumlah rumah, lahan, atau kepala keluarga yang dipindahkan. Sebaliknya, indikator keberhasilan harus mencakup penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, investasi, dan kemampuan kawasan baru dalam menjadi pusat pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Tujuan akhirnya tetap sama: pekerjaan, pendapatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat kawasan,” tegasnya, menekankan pentingnya fokus pada hasil yang substansial bagi masyarakat.
Kementerian Transmigrasi berharap agar usulan pembaruan UU ini dapat dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2027 melalui mekanisme legislasi DPD RI, sehingga dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.



Komentar