Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak adanya dokumen yang dapat membuktikan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah pendidikan luar negeri setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
Idham Holik, salah satu anggota KPU, menyatakan bahwa keputusan MK ini bisa dijadikan acuan dalam diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia percaya bahwa pembuat undang-undang akan mempertimbangkan keputusan tersebut dengan serius.
“Merujuk pada informasi [hasil putusan MK] yang terwartakan oleh media massa, pembentuk Undang-Undang (UU) sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu. Saya yakin pembentuk UU mencermati atau mendalami informasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini,” ungkap Idham saat berbicara kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026).
Idham menambahkan bahwa putusan MK dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan pengujian undang-undang (PUU) merupakan salah satu referensi penting dalam penyusunan regulasi teknis pemilu.
“Semua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU dan PUU serta keputusan dari lembaga peradilan lainnya pasti akan menjadi acuan untuk penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.
Dalam putusannya, MK mengungkap fakta-fakta yang muncul selama persidangan terkait dokumen pendidikan Gibran saat mengajukan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri. Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan bahwa Gibran telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
Pernyataan ini merujuk pada informasi yang disampaikan oleh perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selama sidang. MK juga memperjelas bahwa salah satu dokumen yang diperlukan untuk pengajuan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah hasil pemindaian ijazah, diploma, sertifikat, atau dokumen lain yang menunjukkan hasil belajar sesuai dengan jenjang pendidikan yang ingin disetarakan. Dokumen tersebut juga bisa berupa surat keterangan yang menandakan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang bisa membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah yang menunjukkan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau yang sederajat.
Keputusan ini kembali menarik perhatian terhadap Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang membahas pencalonan peserta pemilihan umum untuk posisi presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah luar negeri, asalkan mereka memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.
Dengan adanya keputusan MK ini, polemik seputar keabsahan ijazah Gibran menjadi semakin kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa persyaratan kelulusan dan dokumen pendidikan tetap menjadi isu sensitif dalam dunia politik. Para pengamat dan masyarakat luas kini menunggu langkah selanjutnya dari KPU dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa semua calon pemimpin memiliki kualifikasi yang memenuhi syarat.
Keputusan ini juga membuka diskusi lebih lanjut mengenai relevansi dan penegakan hukum dalam hal persyaratan pendidikan yang diperlukan untuk para kandidat dalam pemilihan umum. Bagaimana KPU akan menanggapi hal ini dan langkah-langkah apa yang akan diambil selanjutnya akan menjadi pusat perhatian dalam waktu dekat.



Komentar