PDI Perjuangan (PDIP) kembali mengangkat isu mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA miliknya. Hal ini menambah kompleksitas dalam perjalanan karir Gibran menuju pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Andreas Hugo Pareira, selaku Ketua DPP PDIP, menilai bahwa keputusan MA semakin menguatkan dugaan bahwa Gibran tidak memiliki dokumen kelulusan SMA yang dapat disetarakan dengan ijazah yang diakui di Indonesia. Andreas menyatakan bahwa ia sudah mengungkapkan keraguannya mengenai penggunaan surat keterangan penyetaraan tersebut sebagai syarat pencalonan wakil presiden.
“Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran (Pilpres) saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah,” jelas Andreas saat dihubungi pada hari Jumat.
Menurutnya, seharusnya jika Gibran memiliki ijazah yang setara dengan ijazah SMA di Indonesia, dokumen yang seharusnya digunakan adalah surat penyetaraan ijazah, bukan sekadar surat keterangan penyetaraan kelulusan.
Andreas menegaskan bahwa keputusan MA merupakan langkah signifikan dalam polemik yang melibatkan dokumen pendidikan Gibran. Ia mengaitkan putusan tersebut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang menyatakan bahwa tidak ditemukan dokumen kelulusan SMA Gibran sebagai dasar untuk menerbitkan surat penyetaraan.
“Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” tambahnya.
Pernyataan Andreas mencerminkan pandangan politiknya terkait situasi ini, sementara putusan MA secara hukum berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Subhan dalam perkara dengan nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, MA membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya dan menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang diambil dari situs resmi MA.
Setelah menerima pemberitahuan melalui sistem elektronik pengadilan atau e-court pada hari yang sama, Subhan mengkonfirmasi putusan tersebut. “Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ujarnya.
Gugatan yang diajukan berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut merupakan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan dalam persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.



Komentar