Sejak Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menyerukan agar DPR RI menggunakan hak angket. Keputusan MA ini menjadi titik awal bagi PDIP untuk membangun jalur komunikasi politik dengan sejumlah partai lain demi membahas langkah-langkah selanjutnya.
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut seusai menghadiri acara konsolidasi internal di Akar Hotel & Resort. Ia menilai bahwa keputusan MA ini semakin menguatkan permasalahan yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran, yang sebelumnya juga menjadi perdebatan dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan melalui abuse of power yang abadi. Maka kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata ijazahnya tidak ditemukan,” jelas Hasto.
Dalam keputusan sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menyangkut penyetaraan pendidikan SMA Gibran adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Hasto berpendapat bahwa isu ini menyentuh aspek penting terkait syarat pendidikan seorang calon presiden dan wakil presiden yang diatur oleh konstitusi. Ia juga menghubungkan masalah ini dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengatur batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden. Hasto mencatat adanya dugaan pelanggaran etik berat yang terjadi saat Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK.
Di samping itu, Hasto mengemukakan berbagai kritik terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan di dalam proses politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, termasuk isu penyaluran bantuan sosial dan pengerahan aparat. Semua hal ini, menurutnya, perlu menjadi fokus perhatian publik karena berkaitan dengan etika, moralitas, dan keteladanan dalam berkonstitusi.
Ia juga menyoroti adanya seruan dari beberapa tokoh dan masyarakat yang mendesak Gibran untuk mundur dari posisi wakil presiden. Hasto merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh Komaruddin dan Anies Baswedan, yang menurutnya menyuarakan opini tersebut.
“Apa yang disampaikan Pak Komaruddin, Pak Anies Baswedan kan sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” ungkap Hasto.
Mengenai dorongan penggunaan hak angket, Hasto menjelaskan bahwa PDIP memiliki kekuatan sekitar 18 persen di DPR RI, yang setara dengan kurang lebih 110 kursi. Oleh karena itu, partai ini merasa perlu untuk menjalin komunikasi dan dialog dengan kekuatan politik yang lain agar usulan tersebut dapat diangkat dan dibicarakan lebih lanjut.
Hasto optimis bahwa partai-partai lain akan melihat isu ini sebagai masalah kebangsaan, bukan hanya sebagai kepentingan satu pihak. Dengan demikian, pembahasan mengenai hak angket diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia.



Komentar