Komisi III DPR RI telah mengajukan usulan yang menekankan pentingnya pengutamaan aset hasil kejahatan keuangan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban. Usulan ini mencakup aset dari pelaku investasi bodong, penipuan dalam trading saham dan komoditas, serta koperasi yang mengalami kegagalan dalam pembayaran, termasuk penipuan terkait penyelenggaraan ibadah umrah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa korban kejahatan keuangan sering kali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan ganti rugi atau restitusi. Ia menilai bahwa sistem peradilan pidana yang ada saat ini masih lebih fokus pada penghukuman pelaku daripada pada pemulihan kerugian masyarakat yang ditimpanya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Habiburokhman dalam sebuah rilis yang diterima oleh media, pada hari Jumat (30/10/2026). Ia menyoroti bahwa kondisi ini memberi peluang kepada pelaku untuk mempertahankan aset hasil kejahatan yang mereka lakukan. Banyak pelaku yang lebih memilih untuk menjalani hukuman penjara sambil terus menyembunyikan kekayaan mereka melalui praktik pencucian uang.
“Akibatnya, tambah sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyoroti berbagai masalah terkait pengembalian aset dalam sejumlah kasus kejahatan keuangan yang menarik perhatian publik. Di antara kasus tersebut adalah kasus binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex, serta kasus dengan terdakwa Doni Salmanan.
Selain itu, ia mengacu pada kasus investasi robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hanania Travel. Menurutnya, dalam banyak kasus, aset yang berhasil disita justru berakhir dengan dirampas untuk negara, padahal seharusnya aset tersebut merupakan hasil dari penipuan yang menimpa masyarakat, bukan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam kasus Binomo, misalnya, banyak korban yang mengalami ketidakpastian setelah aset sitaan di tingkat pengadilan pertama diputuskan untuk dirampas oleh negara. Para korban harus melakukan berbagai upaya hukum untuk mendapatkan kembali uang yang telah hilang dari mereka.
Hal serupa, menurut Habiburokhman, juga terjadi pada kasus penipuan perjalanan umrah. Ribuan jemaah yang telah menabung untuk beribadah dihadapkan pada ketidakjelasan mengenai pengembalian dana ketika aset pelaku tidak tersedia atau tidak ada mekanisme distribusi yang jelas untuk mengembalikan dana mereka.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Komisi III mengusulkan perbaikan pada Pasal 38 ayat (3) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rancangan ini mengatur bahwa aset hasil perampasan dapat digunakan untuk kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban serta pihak yang berhak atasnya.



Komentar