Dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi Polri mengungkapkan beberapa pihak yang diduga menjadi target pemantauan komunikasi tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Target penyadapan ini tidak hanya mencakup Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Berbagai pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga para pengusaha juga disebutkan dalam daftar nomor telepon yang terindikasi disadap.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menyatakan bahwa nomor telepon pribadi sejumlah tokoh publik diduga telah dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa adanya proses verifikasi resmi atau keterkaitan dengan penanganan kasus hukum yang sah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Asep dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026.
“Telah dilakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang benar terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha,” ungkap Asep.
Menurut penjelasan dari Kabareskrim, terdapat beberapa kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal ini.
Berikut adalah daftar pihak yang disebut dalam pengungkapan kasus ini:
- Presiden Prabowo Subianto. Nomor telepon pribadi Presiden teridentiikasi menjadi sasaran penyadapan.
- Pejabat negara. Beberapa nomor telepon pejabat pemerintahan yang aktif diduga masuk dalam sistem pemantauan.
- Tokoh politik. Elite politik di tingkat nasional juga disebutkan sebagai target penyadapan.
- Insan pers dan media massa. Jurnalis serta pimpinan redaksi termasuk dalam kelompok yang disebutkan dalam keterangan Bareskrim.
- Pimpinan ormas dan aktivis LSM. Tokoh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat turut dicatat sebagai sasaran.
- Pengusaha. Sejumlah pelaku usaha dan pengusaha nasional juga termasuk dalam daftar yang teridentifikasi.
Meskipun kelompok yang menjadi sasaran telah diidentifikasi, rincian mengenai nama-nama individu atau jumlah nomor telepon yang diduga disadap belum diungkapkan secara lengkap.
Asep menegaskan bahwa penyadapan itu dilakukan di luar kerangka tugas penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Dia juga mengungkap bahwa pada sekitar bulan Oktober 2026, salah satu tersangka diduga telah memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Adrianus Meliala, yang menjabat pada periode 2012 hingga 2016, berpendapat bahwa penyadapan ini tidak dilakukan demi kepentingan negara atau institusi Polri.
Adrianus mengemukakan bahwa tindakan tersebut tampaknya berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu. Dia juga menyoroti kemungkinan adanya dinamika politik yang terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri itu.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” tuturnya.
Adrianus, yang juga seorang kriminolog di Universitas Indonesia, menekankan pentingnya mempertimbangkan posisi dan hierarki kepangkatan dalam meneliti peran masing-masing tersangka.
Dia mengisyaratkan bahwa pejabat dengan pangkat tertinggi kemungkinan memiliki peran lebih signifikan dalam rangkaian peristiwa ini. Meskipun demikian, penilaian mengenai peran dan motif para tersangka harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan yang transparan.



Komentar