Roy Suryo kini tengah berhadapan dengan dakwaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Sidang ini menandai dimulainya pemeriksaan pokok perkara setelah kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai isu ijazah Jokowi diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan beberapa gugatan praperadilan berkaitan dengan kasus ini.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan latar belakang peristiwa yang menjadi dasar perkara ini. Menurut jaksa, kasus ini berawal pada tanggal 26 Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan beragam unggahan media sosial kepada Jokowi.
Unggahan-unggahan tersebut dianggap mengandung tuduhan yang dapat merusak kehormatan serta reputasi Jokowi terkait isu ijazah palsu.
Setelah menerima informasi tersebut, Jokowi meminta Syarif untuk menghubungi tim penasihat hukum dengan tujuan mengumpulkan unggahan-unggahan yang beredar. Tim hukum Jokowi kemudian mengadakan konferensi pers sebagai tanggapan terhadap unggahan-unggahan itu.
Pada tanggal 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus.
Namun, jaksa menyatakan bahwa pada 22 April 2025, Syarif kembali menunjukkan 28 unggahan mengenai tuduhan ijazah palsu kepada Jokowi. Dari jumlah tersebut, tujuh unggahan di antaranya terkait dengan pernyataan Roy Suryo.
Di antara materi yang diacu dalam dakwaan adalah sebuah video di akun YouTube SentanaTV, yang berjudul “Hasil Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo,” yang diunggah pada 8 April 2025.
Jaksa mengutip pernyataan Roy saat ia membahas analisis Error Level Analysis (ELA) terhadap gambar ijazah Jokowi.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menilai bahwa pernyataan Roy berkontribusi pada tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi merupakan dokumen palsu. Tuduhan serupa juga diketahui disampaikan oleh Roy dalam beberapa siniar dan talk show yang dipublikasikan melalui YouTube, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.
Jaksa menyebutkan bahwa pernyataan-pernyataan itu berdampak pada kerugian immateriil bagi Jokowi, termasuk pencemaran nama baik secara pribadi dan munculnya anggapan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai pejabat publik.
Dalam dakwaan utama, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menuduh Roy melakukan serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang ditujukan untuk diketahui publik.
Sementara itu, dalam dakwaan alternatif, jaksa merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mengenakan dakwaan berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut penjelasan jaksa, dokumen yang dianalisis oleh Roy dengan metode ELA bukan berasal dari pemilik sah ijazah tersebut. Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada upaya verifikasi, konfirmasi, atau permintaan izin kepada Jokowi sebelum dokumen elektronik itu dijadikan bahan analisis.
Selain itu, jaksa mencatat bahwa terdapat tindakan pemotongan terhadap foto ijazah S1 Jokowi yang sebelumnya diunggah melalui akun X milik Dian Sandi Utama, yang dilakukan tanpa izin dari Jokowi.
Kasus ini kini memasuki tahap persidangan pokok perkara. Roy Suryo masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan serta menguji dakwaan dan alat bukti yang diajukan oleh pihak jaksa dalam persidangan. Dalam sidang perdana, Roy diketahui menolak opsi restorative justice dan lebih memilih untuk menghadapi dakwaan ini melalui proses persidangan.



Komentar