Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Proses Aduan Dokumen Pendidikan Gibran, Bareskrim Tinjau Putusan MA dan MK

Proses Aduan Dokumen Pendidikan Gibran, Bareskrim Tinjau Putusan MA dan MK

Proses Aduan Dokumen Pendidikan Gibran, Bareskrim Tinjau Putusan MA dan MK

Bareskrim Polri tengah melakukan investigasi menyusul laporan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penyidik berfokus pada aspek hukum dan alat bukti yang ada, sambil mempertimbangkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa laporan yang diterima oleh Bareskrim akan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam upaya memperkuat bukti, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli.

“Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” ungkap Isir pada hari Jumat, 6 November 2026.

Laporan yang sedang diselidiki ini diajukan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Aduan tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang digunakan Gibran sebagai syarat saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Isir menjelaskan bahwa perlu dilakukan analisis terhadap setiap argumentasi hukum untuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut. Proses ini memerlukan pemeriksaan yang teliti terhadap dokumen dan fakta yang disampaikan oleh pelapor.

Bahlil Tantang Balik Penuduh Terkait Isu Penyadapan Prabowo

“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu,” jelasnya.

Selain melakukan kajian terhadap dokumen administratif, Bareskrim berencana untuk mengundang ahli hukum pidana serta pakar dari bidang lain yang dianggap relevan. Melalui pemeriksaan ini, diharapkan dapat memperkuat bukti sebelum penyidik mengambil tindakan hukum selanjutnya.

“Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian,” tambah Isir.

Dalam perkembangan sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum. Keputusan ini merupakan hasil dari kasasi terhadap gugatan yang diajukan oleh Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK menegaskan bahwa permohonan dari para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Kapolri Suyudi Bertemu Dua Mantan Kapolri Terkait Kasus Penyadapan Prabowo

Mahkamah juga menekankan bahwa mereka tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan