Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi tuduhan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden yang dianggap diselundupkan tanpa adanya pembahasan dengan DPR. Ia dengan tegas menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada September 2023.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hasyim sebagai reaksi atas pengakuan mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang mengklaim bahwa pasal tersebut tidak pernah menjadi topik bahasan dalam pertemuan yang melibatkan KPU. Hasyim merasa perlu untuk melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut.
“Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi,” ungkap Hasyim saat dihubungi untuk dimintai keterangan pada hari Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa KPU telah mengajukan surat permohonan konsultasi mengenai empat rancangan PKPU kepada DPR pada tanggal 19 September 2023. Dalam surat tersebut juga disertakan draf aturan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.
Selang satu hari setelah pengiriman surat, RDP diadakan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). RDP tersebut dimaksudkan untuk membahas rancangan aturan yang diusulkan.
Hasyim menegaskan bahwa ketentuan yang kini menjadi kontroversi tersebut telah tercantum dalam draf yang dibahas dan disetujui oleh semua peserta rapat. Ia juga menyebutkan bahwa dokumen kesimpulan dari RDP tersebut telah ditandatangani oleh beberapa pimpinan lembaga, termasuk Ahmad Doli, dirinya sebagai Ketua KPU, perwakilan Bawaslu, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,” tegas Hasyim, menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan telah dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak yang berwenang.
Kontroversi mengenai Pasal 18 ayat (3) ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas antara lembaga-lembaga negara, khususnya antara KPU dan DPR, dalam proses perumusan peraturan yang berdampak pada pemilihan umum. Proses ini seharusnya melibatkan diskusi dan konsultasi yang terbuka, sehingga semua pihak dapat memberikan masukan dan klarifikasi sebelum keputusan akhir diambil.
Perdebatan ini juga merujuk pada kebutuhan adanya mekanisme pengawasan dan transparansi yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemilu. Setiap pasal yang diusulkan dalam peraturan harus melalui proses yang valid dan terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat dan peserta pemilu.
Seiring berjalannya waktu, isu-isu seperti ini menjadi krusial untuk dibahas agar dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu. Klarifikasi yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari diharapkan dapat meredakan ketegangan yang ada dan menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Komentar