Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 14 individu dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga memanfaatkan dana siap pakai yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana.
Di antara yang diamankan, terdapat Sekretaris Utama BNPB, Rustian, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sejumlah orang yang berasal dari sektor swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri pengadaan yang menjadi fokus penyelidikan serta hubungannya dengan penggunaan dana untuk kebencanaan. “Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ucap Budi Prasetyo.
Sampai saat ini, KPK belum memberikan rincian lengkap mengenai jenis barang dan jasa yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik juga belum menjelaskan program penanganan bencana yang berhubungan dengan pengadaan tersebut.
Budi menjelaskan bahwa informasi lebih mendalam akan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses penyelidikan berlanjut. Konstruksi perkara, dugaan penyimpangan, dan identitas pihak-pihak yang terlibat masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Penggunaan dana siap pakai merupakan salah satu instrumen pendanaan yang kritis dalam mendukung penanganan bencana. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap pengadaan yang diduga melibatkan dana tersebut menjadi aspek yang sangat penting dalam mengungkap kasus OTT di BNPB.
Namun, KPK belum mengonfirmasi apakah dana tersebut telah digunakan untuk penanganan bencana tertentu. Penyelidik masih perlu memastikan peruntukan dari pengadaan tersebut serta hubungannya dengan dugaan tindakan korupsi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia. Menurut informasi awal dari Budi Prasetyo, jumlah uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Selain uang, KPK juga mengamankan emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas. Saat ini, pihak KPK masih melakukan perhitungan terkait jumlah dan nilai total barang bukti emas yang disita.
Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang bertujuan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang tengah diusut. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hubungan antara setiap barang bukti dan pihak-pihak yang telah diamankan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menyampaikan bahwa lembaganya siap untuk bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Komentar