Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan penjelasan mengenai penempatan sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di lokasi yang jauh dari tempat tinggal asal mereka. Kebijakan ini diambil seiring dengan kebutuhan tenaga pengelola di berbagai koperasi yang tidak selalu sebanding dengan jumlah peserta seleksi di masing-masing wilayah.
Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koperasi, menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan berdasarkan kebutuhan penempatan, dan bukan hanya berdasarkan lokasi domisili calon manajer. “Memang pendekatan rekrutmennya kan bukan pendekatan wilayah,” ungkap Ahmad dalam konferensi pers.
Menurutnya, ada kalanya jumlah peserta yang lolos seleksi di suatu daerah lebih banyak dibandingkan dengan jumlah titik Koperasi Merah Putih yang siap untuk beroperasi. Akibatnya, beberapa calon manajer harus ditempatkan di daerah lain yang masih memerlukan tenaga pengelola.
Ahmad menegaskan bahwa Kemenkop tetap mengutamakan penempatan calon manajer di wilayah asal mereka. Namun, ia juga menekankan bahwa prinsip tersebut tidak dapat diterapkan secara menyeluruh jika jumlah peserta yang ada melebihi kebutuhan di daerah tersebut.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah akan mendistribusikan calon manajer ke titik koperasi lain yang membutuhkan tenaga pengelola, agar operasional koperasi tetap dapat berjalan dengan baik. “Kita orientasikan pertama penempatan pada wilayah setempat. Tapi manakala kemudian pada titik itu jumlah titiknya tidak lebih banyak dibanding jumlah peserta yang lolos, maka dia akan ditempatkan pada titik-titik lain,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya keluhan dari sejumlah calon manajer mengenai penempatan yang jauh dari tempat tinggal mereka.
Meski terdapat keluhan mengenai lokasi penempatan, Kemenkop memastikan bahwa proses penempatan manajer KDMP akan tetap dilanjutkan. Dari total 28.621 calon manajer yang berhasil lolos seleksi, lebih dari 85 persen menyatakan kesiapan untuk bertugas di berbagai wilayah di Indonesia.
Saat ini, calon manajer sedang menjalani tahap offering letter yang merupakan penyampaian surat penawaran penempatan. Dalam tahap ini, mereka diminta untuk memberikan konfirmasi mengenai kesediaan mereka terhadap lokasi tugas yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Alhamdulillah sampai sejauh ini ya, sudah lebih dari 85 persen dari seluruh calon manajer yang ditempatkan ini sudah mengisi kesediaannya pada penempatan yang sudah ditetapkan,” kata Ahmad, menambahkan bahwa tahapan ini penting sebelum mereka mulai menjalankan tugas di koperasi yang telah ditunjuk.
Kementerian Koperasi menargetkan bahwa para manajer KDMP akan mulai aktif bekerja di lokasi penempatan masing-masing pada awal Oktober 2026. Target ini akan terwujud setelah seluruh proses pengisian offering letter selesai dan kesediaan calon manajer terkait lokasi tugas mereka telah dikonfirmasi.
Ahmad menjelaskan bahwa proses pengisian dokumen telah dimulai dua hari sebelum konferensi pers dan dijadwalkan berakhir pada malam tanggal 28 September 2026. Dengan demikian, pemerintah berupaya agar penempatan dapat segera dilaksanakan, sehingga pengelolaan koperasi di berbagai daerah dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.



Komentar