Indonesia menggunakan hak jawab dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-81 untuk memberikan tanggapan atas pernyataan dari Kepulauan Solomon dan Vanuatu mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada 28 September 2026, delegasi Indonesia menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran HAM yang dianggap kredibel akan ditangani dengan serius melalui lembaga nasional dan mekanisme hukum yang ada, salah satunya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bersifat independen.
Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan menyeluruh terhadap isu Papua, yang mencakup kekerasan yang terjadi terhadap warga sipil, guru, tenaga kesehatan, dan aparatur pemerintah yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata.
“Lembaga nasional dan mekanisme hukum kami, termasuk Komnas HAM, terus bekerja guna mengatasi dugaan-dugaan tersebut,” demikian pernyataan resmi Indonesia dalam hak jawabnya di PBB.
Dalam forum internasional tersebut, Indonesia menyampaikan bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran HAM dilakukan melalui mekanisme hukum yang sudah ditetapkan di dalam negeri. Pemerintah juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip demokrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Indonesia berpendapat bahwa diskusi mengenai situasi di Papua harus mempertimbangkan berbagai kondisi yang ada di lapangan, termasuk dampak dari kekerasan terhadap masyarakat sipil. Delegasi Republik Indonesia turut menyoroti beberapa peristiwa yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, di antaranya adalah pembunuhan tiga aparatur sipil negara setelah memberikan bantuan ternak kepada masyarakat, kematian seorang pengemudi yang sedang membawa kebutuhan pokok, serta penculikan sembilan perempuan dan anak di Mimika.
Indonesia menekankan bahwa serangan terhadap warga sipil tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai. “Serangan terhadap warga sipil bukanlah bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warganya, dengan tetap memastikan setiap langkah penegakan hukum tunduk pada hukum nasional dan kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia,” tegas pernyataan dari delegasi Indonesia.
Delegasi Indonesia juga mengingatkan mengenai rekam jejak keterlibatannya dalam sistem HAM internasional sebagai bagian dari tanggapan terhadap pernyataan negara-negara Pasifik. Delegasi RI menyebutkan bahwa Indonesia telah menjadi anggota Dewan HAM PBB sebanyak enam kali dan saat ini menjabat sebagai presiden dewan tersebut, yang menunjukkan komitmen aktif dalam membahas isu-isu HAM baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan komitmen Indonesia terhadap kerja sama dan mekanisme HAM internasional. Namun, Indonesia juga menekankan bahwa penanganan masalah HAM di Papua harus tetap berlandaskan pada mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati kedaulatan negara.
Dalam hak jawabnya, Indonesia juga membahas mengenai wacana kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM ke Papua. Indonesia menegaskan bahwa pengaturan mengenai kunjungan tersebut haruslah disepakati terlebih dahulu antara pemerintah sebagai negara tuan rumah dan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM.
Delegasi RI menekankan bahwa mekanisme tersebut berlaku untuk seluruh negara anggota PBB dan tidak seharusnya ditentukan secara sepihak oleh negara lain atau organisasi regional. Pernyataan ini muncul setelah sejumlah negara Pasifik kembali mendorong pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi kunjungan Komisaris Tinggi PBB guna melihat situasi di Papua.
Sebelumnya, Kepulauan Solomon dan Vanuatu telah menyampaikan keprihatinan terkait situasi HAM di Papua Barat dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-81. Keprihatinan tersebut menyoroti pentingnya perhatian dan tindakan internasional terhadap kondisi hak asasi manusia di wilayah tersebut, yang terus menjadi perhatian banyak negara di dunia.



Komentar