Aksi pemotongan seekor babi mewarnai demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat di Kantor DPRD Kalbar pada Kamis (27/8/2026). Tindakan ini menjadi bagian dari rangkaian aspirasi yang disampaikan oleh massa kepada pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Dalam demonstrasi tersebut, sekelompok massa membawa seekor babi sebelum melakukan pemotongan. Bagi masyarakat Dayak, tindakan ini memiliki makna simbolis yang mendalam, meski artinya bisa bervariasi antara sub-suku yang berbeda.
Dalam konteks aksi tersebut, pemotongan babi ini dapat dipahami sebagai tanda keseriusan serta bentuk protes terhadap isu-isu yang dinilai penting bagi masyarakat. Tindakan adat ini juga menunjukkan bahwa tuntutan yang diajukan tidak hanya bersifat pribadi, namun terkait dengan hak, ruang hidup, martabat, dan kepentingan bersama komunitas.
Lebih dari sekadar protes, aksi ini mencerminkan solidaritas masyarakat dalam menyampaikan sikap terhadap pemerintah daerah dan DPRD Kalbar. Massa ingin agar aspirasi mereka mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh para pembuat kebijakan.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Ketua DPRD Kalbar Aloysius, serta sejumlah anggota DPRD juga hadir untuk menemui massa dalam aksi tersebut. Koordinator aksi, Endro Ronianus, membacakan tujuh tuntutan utama yang diusung oleh Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat.
Tuntutan pertama berkaitan dengan perlindungan hukum bagi peladang tradisional. Massa menolak pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, dengan alasan tidak adanya kajian komprehensif, mekanisme hukum, dan keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut.
Lebih lanjut, massa meminta agar penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan berdasarkan bukti yang jelas, tanpa menggeneralisasi peladang tradisional sebagai penyebab utama dari kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum juga diminta untuk menyasar korporasi yang terbukti melakukan kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran terkait kebakaran.
Tuntutan lainnya mencakup penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, penyelesaian konflik agraria, percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Mereka juga menuntut agar penertiban kawasan hutan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.
Aliansi juga mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang dianggap penting untuk memberikan kepastian mengenai status masyarakat adat, wilayah adat, hak ulayat, hutan adat, kelembagaan adat, serta penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat.
Endro menegaskan pentingnya bagi pemerintah dan DPRD Kalbar untuk tidak hanya fokus pada penertiban, melainkan juga memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap melindungi hak dan ruang hidup masyarakat. Tindakan ini menjadi simbol dari perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan pengakuan atas hak-hak mereka.



Komentar