Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah tuduhan mengenai Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait Pencalonan Peserta Pilpres 2024, yang dianggap diselundupkan tanpa adanya pembahasan.
Ia menegaskan bahwa pasal yang kini menjadi perhatian publik, terutama terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sebenarnya telah dibahas dalam rapat antara DPR dan pemerintah.
Pernyataan bantahan Hasyim disampaikan pada Senin (12/10/2026) sebagai respon terhadap pernyataan Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mantan Ketua Komisi II DPR RI, yang mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan mengenai pasal tersebut dalam rapat konsultasi KPU dengan DPR.
Menurut Hasyim, KPU telah mengirim surat permohonan untuk berkonsultasi mengenai empat rancangan PKPU kepada DPR pada 19 September 2023. Surat tersebut disertai dengan draf peraturan, termasuk rancangan PKPU mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.
Selang sehari, tepatnya pada 20 September 2023, diadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas rancangan peraturan tersebut.
Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan yang kini tertera dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya adalah Pasal 19 ayat (2) dalam draf rancangan. Ia memastikan bahwa ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam RDP, termasuk masukan dari Bawaslu.
Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan bahwa Ahmad Doli hadir dan memimpin rapat saat menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Selain itu, Arsul Sani, yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, juga hadir dalam rapat tersebut.
Hasyim menegaskan bahwa kesimpulan dari pembahasan rancangan PKPU telah disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga terkait, termasuk Doli, Ketua KPU, perwakilan Bawaslu, Ketua DKPP, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Berdasarkan dokumen yang ada, Hasyim menolak tuduhan mengenai penyelundupan atau manipulasi pasal itu. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada catatan keberatan dari peserta rapat mengenai ketentuan yang dipermasalahkan. “Tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi tersebut adalah tidak benar,” tegas Hasyim.
Di sisi lain, Ahmad Doli sebelumnya mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui bahwa Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam rapat Komisi II DPR dengan KPU. Ia masih berupaya mengonfirmasi isu ini kepada beberapa pihak, termasuk sekretariat.
Doli menjelaskan bahwa pembahasan saat itu lebih fokus pada perubahan yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi. Namun, Hasyim membantah hal tersebut dengan merujuk pada dokumen rapat serta persetujuan yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Keterbedaan keterangan antara Hasyim dan Doli menjadi sorotan dalam polemik mengenai asal-usul pasal yang sering disebut sebagai “Pasal Gibran Banget”. Pasal tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan untuk lulusan dari institusi pendidikan luar negeri.
Hasyim meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menangani pengaduan terkait kemunculan pasal tersebut dengan adil, proporsional, dan hati-hati. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan DKPP dalam rapat pembahasan serta penandatanganan kesimpulan rapat.



Komentar