Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Empat Tersangka Kasus Iklan Bank BJB Ditahan KPK, Yuddy Renaldi Belum Tertangkap

Empat Tersangka Kasus Iklan Bank BJB Ditahan KPK, Yuddy Renaldi Belum Tertangkap

Empat Tersangka Kasus Iklan Bank BJB Ditahan KPK, Yuddy Renaldi Belum Tertangkap

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB: KPK Tahan Empat Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap empat individu terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari pertama setelah mereka menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik KPK pada Senin, 10 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penahanan keempat tersangka berlangsung dari 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Mereka semua ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK telah menetapkan total lima individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, saat ini baru empat dari mereka yang telah ditahan. Berikut adalah profil masing-masing tersangka:

Widi Hartoto menjabat sebagai Pemimpin Divisi Change Management Office di Bank BJB. Sebelumnya, ia telah memegang posisi sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB dari tahun 2020 hingga 2024. Dalam rangkaian kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa Widi diduga terlibat dalam skema pengadaan jasa agensi iklan di bank tersebut.

Tokoh Pers Sarankan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset agar Tidak Menjadi Legalitas Perampasan

Pada akhir tahun 2020, terdapat indikasi bahwa Widi memberi perintah kepada Group Head Komunikasi Pemasaran dan Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia menangani serta mengelola dana nonbujeter. Dia juga diduga menginstruksikan pemecahan paket pekerjaan pengadaan menjadi dua kategori untuk memudahkan pelaksanaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Ikin Asikin Dulmanan adalah Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM). Dalam kasus ini, Ikin teridentifikasi sebagai salah satu rekanan agensi yang dihubungi oleh pihak Bank BJB untuk memenuhi kebutuhan dana nonbujeter.

Ia kemudian mendaftarkan dua perusahaan, yakni PT AM dan PT CKM, sebagai agensi yang berhak mendapatkan pekerjaan pengadaan jasa iklan di Bank BJB.

Suhendrik menjabat sebagai Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE). Namanya muncul dalam daftar tersangka yang ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam konteks perkara ini, Suhendrik disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang dihubungi untuk memenuhi kebutuhan pengadaan jasa agensi sekaligus merealisasikan dana nonbujeter.

Ia juga mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA sebagai perusahaan yang berpartisipasi dalam pengadaan jasa agensi iklan.

Warisan AHY di Kementerian ATR/BPN: Transformasi Digital dan Capaian Strategis yang Bertahan hingga Kini

Elang Sophan Jaya Kusuma adalah Komisaris di PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB). Ia juga diidentifikasi sebagai salah satu rekanan agensi yang dihubungi dalam proses pengadaan jasa agensi iklan oleh Bank BJB. Dalam konteks perkara, Sophan Jaya bersama pihak lainnya disebut menyiapkan perusahaan untuk mengikuti proses pengadaan tersebut; dua perusahaan yang didaftarkan adalah PT CKSB dan PT CKMB.

Keempat tersangka ini menunjukkan keterlibatan yang signifikan dalam pengadaan iklan di Bank BJB, dan penahanan mereka merupakan langkah awal dalam penyelidikan yang lebih luas oleh KPK. Proses hukum ini diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam instansi tersebut serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan