Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan asal-usul bingkai foto milik terpidana kasus korupsi, Jimmy Masrin, yang ditemukan di sebuah bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Penjelasan ini disampaikan oleh Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Dalam rapat tersebut, pembahasan terfokus pada tindak lanjut dari temuan inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman RI di Lapas Cibinong. Mashudi menegaskan bahwa bingkai foto Jimmy Masrin bukanlah barang baru yang ditempatkan di lokasi tersebut, melainkan barang yang telah diamankan oleh petugas dalam kegiatan razia keamanan yang rutin dilakukan di lapas.
“Bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan,” ungkap Mashudi dalam RDP tersebut.
Penjelasan mengenai foto Jimmy Masrin disampaikan saat Mashudi memberikan perkembangan terkait pemeriksaan internal mengenai temuan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Cibinong. Menurutnya, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 orang, yang terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai.
Ia menambahkan bahwa proses investigasi masih berlangsung dan langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan setelah seluruh pemeriksaan serta pendalaman informasi selesai dilakukan. Di sisi lain, bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman disebut oleh Ditjen PAS sebagai rumah dinas atau mess yang diperuntukkan bagi pegawai. Komisi XIII DPR RI sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan fasilitas tersebut.
Temuan Ombudsman mencakup berbagai fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan secara umum, termasuk ruang tamu, televisi, kulkas, dan berbagai fasilitas lainnya yang tidak biasa ditemukan di lapas.
Jimmy Masrin dikenal sebagai mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan mantan Komisaris Utama PT Petro Energy. Ia terlibat dalam perkara dugaan pemberian kredit fiktif yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam konteks perkara ini, Jimmy bersama Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta, menjalani proses hukum yang panjang.
Pada 16 Desember 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Jimmy Masrin dan denda sebesar Rp250 juta, yang dapat digantikan dengan empat bulan penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 32,6 juta dollar Amerika Serikat, dengan ketentuan bahwa jika tidak dapat membayar, ia akan menjalani hukuman tambahan selama empat tahun penjara.
Adapun Newin Nugroho dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Susy Mira Dewi Sugiarta menerima hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan.
Keberadaan bingkai foto Jimmy Masrin menjadi salah satu fokus perhatian setelah Ombudsman melaksanakan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kasus ini kemudian dibahas lebih lanjut oleh Komisi XIII DPR RI bersama Dirjen PAS dan pihak Lapas Cibinong pada 28 September 2026. RDP tersebut secara khusus membahas penjelasan serta tindak lanjut dari hasil sidak yang dilaksanakan Ombudsman di lapas tersebut.



Komentar