Putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA yang berhubungan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden menjadi perhatian publik. Kasus ini kembali mengangkat isu mengenai kelayakan dokumen pendidikan yang dimiliki putra Presiden Joko Widodo.
Pada putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dikeluarkan pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam langkah ini, MA membatalkan keputusan yang sebelumnya diambil oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan secara langsung mengadili perkara ini dengan menerima seluruh gugatan penggugat.
Keputusan ini memicu dorongan agar Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil presiden. Denny Indrayana, selaku kuasa hukum Subhan Palal, menilai bahwa pembatalan suket ini semakin menegaskan masalah terkait syarat pendidikan yang telah menjadi perdebatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Isu ini kembali mengeksplorasi pertanyaan mendasar: bagaimana masa depan Gibran sebagai wakil presiden ketika dokumen yang menjadi syarat pencalonannya dinyatakan tidak sah oleh MA?
Dalam amar putusannya, Nomor 742 K/TUN/2026, MA menjelaskan bahwa kasasi yang diajukan telah diterima, membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dan mengabulkan seluruh tuntutan penggugat.
“Kabul. Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dapat ditemukan di laman resmi MA.
Denny Indrayana menegaskan bahwa keputusan ini menggugurkan dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendidikan pada saat ia mendaftar sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
“Putusannya dikabulkan. Suket batal. Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di Republik yang mengatakan Saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres,” ungkap Denny dalam sebuah wawancara di KompasTV pada Minggu (1/11/2026).
Dengan adanya putusan tersebut, Denny mendorong Gibran untuk mundur dari jabatannya. Ia berpendapat bahwa masalah dokumen pendidikan tidak seharusnya diabaikan karena berkaitan erat dengan syarat pencalonan dalam Pemilu presiden dan wakil presiden.
Sebelum keputusan MA, isu dokumen pendidikan Gibran juga diperbincangkan dalam konteks sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di MK. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputuskan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau yang setara.
Namun, MK tidak memenuhi permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa batas pemeriksaan untuk sengketa hasil pilpres berakhir pada saat pelantikan Gibran pada 20 Oktober 2024, dimana ia sudah tidak lagi berstatus sebagai calon dalam Pemilu 2024.
Kedua putusan ini terus memicu perdebatan mengenai kelayakan dokumen pendidikan Gibran. Namun, MA dan MK memiliki fokus serta ruang lingkup pemeriksaan yang berbeda, sehingga konsekuensi hukum dari kedua putusan ini tidak dapat disamakan.
Di tengah desakan untuk mundur, Andi Azwan, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, menolak tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa posisi Gibran sebagai wakil presiden tetap sah dan meminta pihak-pihak yang mendesak agar tidak mengabaikan prosedur konstitusi yang ada.
“Kita juga belum menerima nih yang namanya berita acaranya itu. Yang jelas kepada mereka semua, sudahlah jangan kebelet pipis ya, mendesak-desak pemerintah untuk menyiapkan pengganti Mas Gibran. Ini ada proses-proses konstitusi yang harus dilalui,” kata Andi pada Sabtu (31/10/2026).
Andi juga merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, dan menuduh bahwa desakan untuk mengganti Gibran merupakan bentuk politisasi hukum.
Namun, pembelaan dari relawan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan isu yang muncul setelah keputusan MA. Penjelasan mengenai dasar pemenuhan syarat pendidikan dan dampak dari putusan itu tetap merupakan hal yang perlu diperjelas oleh pihak-pihak terkait.
UUD 1945 mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui mekanisme ketatanegaraan tertentu. Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.



Komentar