Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Guntur Romli Sebut Alasan PDIP Usung Gibran di Pilkada Solo 2020, Terungkap Ada Tekanan dari Jokowi?

Guntur Romli Sebut Alasan PDIP Usung Gibran di Pilkada Solo 2020, Terungkap Ada Tekanan dari Jokowi?

Guntur Romli Sebut Alasan PDIP Usung Gibran di Pilkada Solo 2020, Terungkap Ada Tekanan dari Jokowi?

Guntur Romli, selaku Juru Bicara PDI Perjuangan, menjelaskan alasan di balik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota Solo dalam Pilkada 2020. Menurut Guntur, proses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo ini berlangsung dalam suasana yang penuh tekanan politik, bahkan di dalam tubuh partai sendiri.

Pernyataan ini diungkapkan Guntur setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi mengenai keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA yang diterbitkan untuk Gibran pada tahun 2019.

Guntur menegaskan bahwa pada awalnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan di Solo tidak merekomendasikan Gibran sebagai kandidat, melainkan memilih Achmad Purnomo sebagai calon wali kota.

“Pencalonan Gibran 2020 bukan dalam suasana yang normal,” ungkap Guntur saat dihubungi. Ia menegaskan bahwa rekomendasi awal dari DPC PDI Perjuangan Solo jatuh kepada Achmad Purnomo, dan bukan kepada Gibran.

“Awalnya bukan dia (Gibran) yang direkomendasikan oleh DPC Solo, tetapi Pak Achmad Purnomo,” lanjutnya.

Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum Terungkap oleh KPK, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Guntur mengklaim bahwa situasi pencalonan Gibran berubah drastis setelah adanya manuver politik dari Jokowi, yang pada saat itu menjabat sebagai presiden sekaligus kader PDI Perjuangan. Ia menyebutkan bahwa dorongan dari Jokowi menjadi faktor penentu sehingga partai akhirnya memutuskan untuk mengusung Gibran dalam Pilkada Solo 2020.

“Bapaknya Jokowi presiden waktu itu bermanuver. Bikin tekanan-tekanan. Akhirnya Gibran yang dicalonkan,” tegas Guntur, menyoroti bagaimana pengaruh Jokowi terhadap keputusan partai.

Guntur juga mengatakan bahwa pada waktu itu, PDI Perjuangan hanya mengajukan dokumen persyaratan pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solo, tanpa memiliki kewenangan untuk memverifikasi keabsahan dokumen administrasi yang diserahkan kepada penyelenggara pemilihan.

“Dalam posisi ini, kami sebenarnya dalam posisi yang dibohongi,” pungkasnya, menandakan ketidakpuasan terhadap proses internal partai saat itu. Pernyataan ini mencerminkan kondisi internal PDI Perjuangan saat mengajukan Gibran sebagai calon. Namun, klaim mengenai tekanan politik dan proses pengusungan tersebut belum ditindaklanjuti dengan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Guntur juga menyatakan bahwa pernyataannya muncul setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal mengenai keabsahan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran. Putusan ini tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan dikeluarkan pada 30 Oktober 2026.

Profil AKBP Edy Herwiyanto: Ayah Wali Kota Kediri yang Diperiksa Propam dan Pernah Menerima 6 Penghargaan

Majelis hakim yang terdiri dari Yulius sebagai ketua, dan anggota Maftuh Effendi serta Hari Sugiharto, telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dan seluruh gugatan penggugat.

“Kabul. Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” begitu bunyi amar putusan MA.

Kasus ini berkaitan dengan gugatan tata usaha negara yang diajukan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, khususnya Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Gugatan ini terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Proses kasasi diterima oleh MA pada 23 September 2026 dan terdaftar pada 8 Oktober 2026 sebelum akhirnya diputuskan pada 30 Oktober 2026. Keputusan ini semakin menambah kompleksitas situasi politik yang melibatkan Gibran dan PDI Perjuangan.

Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi Jika PDIP dan PKS Bersatu, Kata Hersubeno Arief

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan