Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Cek Lokasi Karhutla Kalteng, Menhut Temukan Kayu Gelondongan dan Ekskavator Ilegal

Cek Lokasi Karhutla Kalteng, Menhut Temukan Kayu Gelondongan dan Ekskavator Ilegal

Cek Lokasi Karhutla Kalteng, Menhut Temukan Kayu Gelondongan dan Ekskavator Ilegal

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penemuan signifikan terkait indikasi aktivitas ilegal di Kalimantan Tengah. Pada Sabtu (31/10/2026), ia menemukan sejumlah kayu gelondongan, dua truk yang sarat dengan kayu, serta alat berat yang diduga berhubungan dengan pelanggaran hukum saat melakukan inspeksi terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Raja Juli bersama tim dari Kementerian Kehutanan memulai perjalanan dari Palangka Raya untuk meninjau lokasi kebakaran. Dalam proses pemeriksaan awal, Menteri Kehutanan dan jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) langsung turun ke lapangan untuk memeriksa tumpukan kayu gelondongan yang terletak di tepi jalan.

Petugas segera menghubungi kepala desa setempat guna meminta informasi mengenai kepemilikan kayu tersebut. Ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang mengharuskan petugas untuk memasang garis batas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan untuk menjaga agar lokasi tersebut tetap aman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Raja Juli berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, saat melanjutkan perjalanan, rombongan menemukan dua truk dengan muatan yang tertutup oleh terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan bahwa kayu yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi Jika PDIP dan PKS Bersatu, Kata Hersubeno Arief

Muatan kayu tersebut pun diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen asal-usul kayu serta legalitas pengangkutan yang harus dipatuhi. Selain kayu yang diangkut, rombongan juga menemukan sebuah ekskavator yang berada di dalam kawasan hutan.

Alat berat tersebut kemudian disegel untuk keperluan pemeriksaan dan kemungkinan penindakan lebih lanjut. Penemuan ini menunjukkan adanya kegiatan yang berpotensi ilegal di kawasan hutan yang dilindungi.

Raja Juli menekankan pentingnya jajaran Gakkum Kementerian Kehutanan dan polisi hutan untuk segera menindaklanjuti semua temuan yang terjadi di lapangan. Ia menyoroti kehadiran kayu gelondongan yang berukuran besar di tepi jalan, yang menurut pengamatannya, tidak menunjukkan ciri sebagai hasil dari pemanfaatan hutan yang memiliki izin resmi.

“Kita nyisir ke pinggir jalan saja sudah langsung ada kayu-kayu log yang berukuran besar yang tidak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal dengan SPLK,” ujar Raja Juli dalam keterangan yang disampaikan pada Minggu (1/11/2026). Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan Menteri Kehutanan terhadap kondisi hutan dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah-langkah yang diambil oleh kementerian ini merupakan bagian dari usaha yang lebih luas untuk mengatasi permasalahan illegal logging dan menjaga keberlanjutan sumber daya hutan di Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten dan kolaborasi antara berbagai lembaga menjadi kunci dalam memerangi praktik-praktik ilegal yang merusak ekosistem hutan.

Guntur Romli Sebut Alasan PDIP Usung Gibran di Pilkada Solo 2020, Terungkap Ada Tekanan dari Jokowi?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan