Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai keputusan terbaru dari Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, langkah selanjutnya terkait posisi Gibran sebagai wakil presiden kini sepenuhnya berada dalam ranah politik.
Pernyataan Mahfud disampaikan melalui akun media sosial X, @mohmahfudmd, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan langkah terkait jabatan Gibran sebagai wakil presiden adalah pilihan politik yang harus diambil.
“Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” ungkap Mahfud.
Di sisi lain, mantan Ketua MK ini juga menyatakan bahwa isu terkait penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran perlu ditindaklanjuti dengan proses hukum. Ia menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (3) dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, dan meminta agar pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen serta penyusunan peraturan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan dalam kasus surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa surat keterangan yang diperlukan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.
Putusan ini terdaftar dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 dan dibacakan pada 30 Oktober 2026. HM Subhan, selaku penggugat, mengonfirmasi bahwa ia telah menerima pemberitahuan mengenai keputusan tersebut melalui sistem e-Court MA.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” jelas Subhan.
Keputusan MA ini menambah kompleksitas dalam polemik seputar dokumen pendidikan Gibran yang sebelumnya juga telah menjadi sorotan dalam proses di Mahkamah Konstitusi.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan yang diajukan terkait masalah ijazah Gibran. Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan dokumen yang mendukung klaim bahwa Gibran memiliki ijazah kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA.
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa putusan MA dan pertimbangan dari MK perlu dipahami dalam konteks masing-masing perkara. Pembatalan surat keterangan penyetaraan SMA tidak selalu berarti bahwa jabatan wakil presiden Gibran berakhir.
Pernyataan Mahfud menunjukkan adanya dua aspek yang perlu diperhatikan setelah putusan MA: tindak lanjut politik terhadap posisi Gibran dan kemungkinan adanya pemeriksaan pidana terkait proses penerbitan dokumen serta regulasi yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.



Komentar