Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi dalam persidangan yang berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini melibatkan Roy Suryo sebagai terdakwa terkait tuduhan ijazah palsu.
Jokowi menegaskan akan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bersedia untuk hadir di pengadilan jika diminta memberikan kesaksian.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” tuturnya ketika berbicara dengan awak media pada Kamis (29/10/2026).
Sidang lanjutan untuk perkara ini dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Walaupun mengungkapkan kesiapan untuk hadir, Jokowi mengakui bahwa ia belum menerima surat pemanggilan saksi secara langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat diwawancarai.
“Belum tahu,” jawabnya singkat ketika ditanya tentang surat pemanggilan tersebut.
Namun, mantan Wali Kota Solo ini kembali menekankan komitmennya untuk hadir jika menerima undangan resmi dari pengadilan. “Jika ada undangan, Insya Allah saya hadir,” tegasnya.
Jokowi juga menyatakan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk menghadapi persidangan, dan ia akan memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa.
“Ya menyampaikan apa yang ditanyakan oleh yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara terdakwa. (Undangannya) coba dicek nanti,” ungkap Jokowi.
Di sisi lain, ajudan Jokowi, AKBP Syarif Fitriansyah, telah mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan saksi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur diterima pada Selasa (27/10/2026). Menurut Syarif, surat tersebut ditujukan kepada Jokowi dan dirinya, di mana keduanya dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada 5 November 2026.
“Hari Selasa kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari PN Jaktim untuk Bapak Ir H Joko Widodo dan berikut saya juga sebagai saksi juga ya nanti akan hadir juga di pengadilan tanggal 5 November,” jelas Syarif.
Dari informasi ini, dapat disimpulkan bahwa Jokowi dan Syarif tercatat sebagai saksi yang akan dipanggil dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan untuk menunda persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Hakim ketua kemudian menetapkan jadwal lanjutan pada hari Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB.



Komentar