Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Nusron diperlukan untuk memperjelas konstruksi kasus, khususnya setelah beberapa individu yang terkait dengannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentunya secepatnya ya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW [Nusron Wahid],” ungkap Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (26/10/2026).
Menurut penjelasannya, pihak penyidik berupaya untuk mengetahui apakah dugaan praktik korupsi ini hanya melibatkan para tersangka yang sudah ada, atau jika terdapat instruksi dari pihak lain yang membawa pada tindakan tersebut.
KPK ingin mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai aksi suap maupun penerimaan gratifikasi yang terjadi di dalam Kementerian ATR/BPN.
“Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya,” jelas Budi.
Nusron Wahid tercatat telah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026), ia tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Setelah itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak muncul karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, tepatnya ke Singapura dan Malaysia.
KPK menegaskan bahwa mereka masih memerlukan keterangan dari Nusron untuk membantu penyidik dalam mengurai perkara ini. Pemanggilan berikutnya direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, meski belum ada jadwal pasti yang diumumkan.
Dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Di antara para tersangka terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, politikus dari Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta tiga individu bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan korupsi di sektor agraria dan tata ruang, yang sering kali melibatkan berbagai pihak dari dalam maupun luar pemerintah. KPK memiliki tanggung jawab besar untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi publik.



Komentar