Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / DPR RI Pertimbangkan Pembentukan Pansus Terkait Putusan MK Mengenai Syarat Pendidikan Gibran

DPR RI Pertimbangkan Pembentukan Pansus Terkait Putusan MK Mengenai Syarat Pendidikan Gibran

DPR RI Pertimbangkan Pembentukan Pansus Terkait Putusan MK Mengenai Syarat Pendidikan Gibran

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin memberikan tanggapan mengenai usulan pembentukan panitia khusus (pansus) serta penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Khozin mengakui bahwa keputusan MK memberikan kesempatan bagi DPR dan MPR untuk memanfaatkan kewenangan yang ada. Namun, dia menyatakan bahwa saat ini dia belum bisa memastikan apakah DPR akan mengambil langkah untuk membentuk pansus atau menggunakan hak angket dalam konteks ini.

“Secara yuridis memungkinkan atau boleh untuk kemudian ada ruang, apakah pansus dan sebagainya. Tapi pertanyaannya, apakah itu jalan akan diambil atau tidak itu tentunya pimpinan punya bahan pertimbangan,” ungkap Khozin dalam program CNN Indonesia baru-baru ini.

Khozin menjelaskan bahwa pihaknya masih akan memantau perkembangan sikap DPR dalam beberapa hari ke depan. Hingga saat ini, dia mengaku belum menerima salinan resmi dari putusan MK mengenai masalah tersebut.

Dia menambahkan bahwa informasi mengenai putusan tersebut baru dia terima secara sekilas melalui berita dan pernyataan yang beredar di publik.

Persib Raih Kemenangan 3-1 atas Port FC, Siapa Pemimpin Klasemen Grup B ASEAN Club Championship?

“Baru sekilas membaca dari media, pernyataan-pernyataan yang sudah banyak beredar. Tentunya dalam beberapa hari ke depan pasti akan ada respons secara kelembagaan,” jelasnya.

Khozin menegaskan bahwa DPR menghormati putusan MK dalam kasus gugatan yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Dia berpendapat bahwa keputusan tersebut dihasilkan melalui pemeriksaan yang mendalam berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, Khozin menambahkan bahwa keputusan MK ini akan menjadi pertimbangan penting dalam diskusi mengenai RUU Pemilu. Ia percaya bahwa putusan tersebut bisa berfungsi sebagai evaluasi agar proses penyelenggaraan pemilu di masa depan memiliki mekanisme verifikasi persyaratan calon yang lebih jelas dan terstruktur.

“Untuk kemudian ke depannya menjadi mitigasi dan perbaikan-perbaikan. Sehingga proses verifikasi pemberkasan terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih klir,” jelasnya.

Perlu dicatat bahwa sebelumnya, MK telah membacakan putusan terhadap perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa malam.

Twibbon Gratis HUT ke-270 Kota Yogyakarta 2026: Apa Temanya?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan