Politik & Pemerintahan
Beranda / Politik & Pemerintahan / Demokrat Desak Penyelesaian Sengketa Tanah dalam RUU Reforma Agraria

Demokrat Desak Penyelesaian Sengketa Tanah dalam RUU Reforma Agraria

Demokrat Desak Penyelesaian Sengketa Tanah dalam RUU Reforma Agraria

Anggota Badan Legislasi DPR RI Benny K Harman menekankan pentingnya memasukkan mekanisme dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, yang mampu menjamin bahwa putusan sengketa pertanahan dengan kekuatan hukum tetap dapat segera dijalankan. Hal ini menjadi sangat penting mengingat bahwa kemenangan masyarakat atau badan hukum dalam sengketa pertanahan tidak selalu berujung pada kepastian hak. Proses eksekusi putusan pengadilan tidak serta merta menyelesaikan semua masalah, karena masih ada tahapan administratif yang harus dilalui, termasuk pengubahan dan pencatatan data pertanahan yang diperlukan.

Benny menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg di Gedung Nusantara I. Ia menyoroti bahwa dalam regulasi yang berlaku saat ini, eksekusi putusan harus melalui mekanisme hukum terlebih dahulu. “Di dalam regulasi yang ada, yang begini, itu harus melalui mekanisme hukum dulu, eksekusi dulu,” ujar Benny.

Ia memberikan contoh konkret mengenai hal ini, di mana pihak yang telah memenangkan perkara harus tetap mengurus perubahan administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini mencakup pencoretan atau perubahan nama pemegang hak pada Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Proses ini terkadang menjadi rumit dan memakan waktu lama, sehingga menghambat kepastian hak atas tanah yang seharusnya sudah diperoleh.

Lebih jauh, Benny menggarisbawahi adanya persoalan tambahan yang muncul setelah seseorang memenangkan perkara. Contohnya, laporan pidana dapat terjadi terkait dokumen yang sudah melalui proses pemeriksaan di pengadilan. “Karena kalah tadi, maka dilaporkan lagi,” ungkapnya. Ini menunjukkan betapa kompleks dan berbelitnya proses hukum yang harus dilalui oleh pemegang hak tanah.

Benny menyuarakan bahwa kondisi ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan perbaikan, tidak hanya pada substansi aturan yang ada, tetapi juga pada mekanisme pelaksanaannya. Ia berharap RUU Reforma Agraria yang sedang dibahas dapat memberikan kepastian, mulai dari penyelesaian sengketa hingga implementasi putusan yang telah ditetapkan.

Presiden Prabowo Gelar Taklimat untuk 800 Pati TNI-Polri di Istana

“Masalah yang kita hadapi saat ini justru dua-duanya, aturan hukumnya tidak jelas, pelaksanaannya juga bermasalah,” tegas Benny. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat tercipta prosedur yang lebih sederhana yang pada akhirnya memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang telah memperoleh putusan hukum yang tetap.

Kepastian ini sangat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang menantikan kejelasan status tanah mereka. Reformasi dalam pengaturan agraria, jika dilaksanakan dengan baik, berpotensi untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam penguasaan tanah di Indonesia. Dengan mekanisme yang tepat, diharapkan masalah sengketa pertanahan dapat diminimalisir dan hak masyarakat akan tanah bisa terjamin.

Secara keseluruhan, upaya untuk memperbaiki sistem hukum terkait sengketa pertanahan menjadi kunci dalam mencapai keadilan agraria. Demi mewujudkan cita-cita tersebut, semua elemen terkait harus bekerja sama dan berkomitmen untuk mereformasi regulasi yang ada sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat akan kepastian hak atas tanah mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan