Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / PDIP Berikan Penjelasan Terkait Keterkaitan Nama Puan dengan Gugatan Ijazah Gibran di MK

PDIP Berikan Penjelasan Terkait Keterkaitan Nama Puan dengan Gugatan Ijazah Gibran di MK

PDIP Berikan Penjelasan Terkait Keterkaitan Nama Puan dengan Gugatan Ijazah Gibran di MK

DPP PDIP meminta agar nama Ketua DPR RI Puan Maharani tidak disangkutpautkan dengan isu gugatan mengenai kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 yang saat ini sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus berpendapat bahwa keterlibatan Puan dalam permasalahan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menjatuhkan citra Puan serta partai yang dipimpinnya.

“Menurut saya itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI-Perjuangan,” ungkap Deddy dalam pernyataannya pada Senin (5/10/2026).

Deddy meminta agar gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran tidak dicampuri oleh narasi yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan di ranah hukum.

Ia menekankan bahwa PDIP tidak terlibat dalam proses gugatan tersebut dan mencurigai bahwa munculnya isu mengenai Puan terkait dengan upaya untuk menciptakan simpati terhadap Gibran.

MK Klarifikasi Tidak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Berikut Penjelasannya

“Padahal ini masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum. Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara,” jelas Deddy.

Ia juga mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk tidak menciptakan narasi yang bisa mengalihkan fokus dari pokok permasalahan.

“Tidak usah membangun narasi jahat untuk mengalihkan isu, memojokkan pihak lain dan membuat drama murahan untuk mendapatkan simpati,” tambahnya.

Puan Maharani disebut-sebut dalam berbagai narasi di media sosial yang mengaitkannya sebagai calon Wakil Presiden jika MK menerima gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Gugatan tersebut mempertanyakan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

DPR RI Resmi Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Apa Saja Isinya?

Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon dalam perkara ini meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yaitu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah syarat yang harus dipenuhi secara sah saat pasangan calon didaftarkan dan ditetapkan.

Para pemohon juga meminta MK untuk menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden dan mendiskualifikasinya dari pencalonan dalam Pilpres 2024.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh tentang keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon Presiden bersama Prabowo Subianto.

Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Meski MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul berbagai spekulasi politik mengenai kemungkinan calon pengganti Gibran jika gugatan berhasil. Salah satunya adalah mengaitkan nama Puan Maharani.

PDIP menegaskan bahwa narasi seperti itu tidak ada hubungannya dengan substansi hukum yang sedang diperiksa oleh MK.

Deddy menegaskan bahwa inti dari perkara ini adalah buktinya mengenai apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi atau tidak saat mengikuti proses pencalonan sebagai Wakil Presiden.

Oleh karena itu, ia meminta agar proses persidangan tidak dibebani oleh isu tambahan yang dapat mengaburkan pokok gugatan yang ada.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan