Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan terkait keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bukti tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Meskipun MK menemukan adanya persoalan terkait dokumen pendidikan tersebut, mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa malam, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan penjelasan mengenai putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Salah satu alasan utama di balik keputusan MK untuk tidak mendiskualifikasi Gibran berkaitan dengan posisinya dalam Pemilu 2024. MK menilai bahwa isu yang diajukan oleh pemohon tidak lagi relevan dalam konteks penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon Wakil Presiden.
Adies menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon berakhir setelah pelantikan dan pengambilan sumpahnya pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” ungkap Adies.
Dengan situasi ini, MK menyatakan tidak bisa mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden yang ditempatinya.
Walaupun MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran, mereka tetap memberikan penilaian terhadap substansi permasalahan syarat pendidikan yang diajukan dalam perkara tersebut. Setelah menyelidiki berbagai bukti dan fakta persidangan, MK menyimpulkan bahwa tidak terdapat dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan kelulusan pendidikan luar negeri setara dengan jenjang SMA.
Temuan ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu mengenai syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK juga mempertimbangkan pernyataan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan tidak ada ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan.
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam kajian tersebut adalah certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa certificate of attendance tidak dapat disamakan dengan ijazah atau dokumen kelulusan. Dokumen ini hanya mencerminkan kehadiran seseorang dalam kegiatan pembelajaran dan bukan merupakan bukti bahwa pendidikan telah diselesaikan.
“Dalam hal ini frasa berpendidikan paling rendah tamat sekolah seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma, bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan,” jelas Adies. Ia juga menyoroti penggunaan frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” dalam surat keterangan penyetaraan dan mengindikasikan bahwa hal tersebut berbeda dengan persyaratan pendidikan, yaitu “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat” sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
MK menyimpulkan bahwa masalah tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri merupakan ranah lembaga yang berwenang untuk mengevaluasi keabsahan dan pemenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah menekankan pentingnya klarifikasi apabila ada keraguan mengenai pemenuhan syarat calon.



Komentar