Keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini terdaftar dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sidang pengucapan putusan untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.
Sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam perwakilan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yaitu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing, mengajukan perkara ini.
Salah satu isu utama dalam gugatan ini adalah syarat pendidikan Gibran yang diajukan saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Denny Indrayana mencatat bahwa dokumen syarat pencalonan Gibran yang diajukan adalah surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan resmi.
Surat tersebut mengindikasikan bahwa Gibran telah menjalani studi di UTS Insearch, Australia, dan pendidikan tersebut setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA, serta setara dengan SMK jurusan Akuntansi. Hal ini menjadi dasar bagi pemohon untuk mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran.
Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon meminta agar MK mengabulkan semua tuntutan mereka.
Mereka menegaskan bahwa syarat pendidikan yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden saat didaftarkan.
Pemohon juga meminta agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan dan didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Selain itu, mereka berargumen bahwa penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden seharusnya dinyatakan cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam petitumnya, gugatan ini juga mencakup permintaan untuk membatalkan beberapa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan dan penetapan hasil Pemilu 2024.
Keputusan yang diminta untuk dibatalkan antara lain adalah Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 mengenai penetapan pasangan calon, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilu secara nasional. Selain itu, mereka juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibatalkan.



Komentar