Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong telah menarik perhatian publik setelah Ombudsman RI melakukan peninjauan mendadak dan menemukan fasilitas yang diduga digunakan sebagai hunian untuk warga binaan, dengan kondisi yang mirip dengan rumah layak huni.
Inspeksi yang dilakukan oleh Ombudsman berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, dan dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah dalam sebuah kawasan klaster. Fasilitas yang ditemukan tidak hanya terlihat mewah, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai perabotan seperti sofa, televisi, kulkas, dan meja makan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa hasil temuan tersebut tidak hanya terbatas pada bangunan hunian. Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya fasilitas rekreasi yang terletak di kawasan tersebut. Beberapa di antaranya adalah gym, area parkir, serta proyek pembangunan kolam renang dan simulator golf.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan yang terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” jelas Syafrida dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 24 September.
Selain fasilitas hunian yang mencolok, Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol yang disimpan di salah satu kulkas di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, terdapat juga beberapa kendaraan mewah, termasuk model Toyota Alphard dan Fortuner, yang menambah keheranan atas kondisi yang ada di dalam Lapas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai manajemen dan pengawasan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong. Banyak pihak, termasuk masyarakat luas, mulai mempertanyakan apakah ada pengaturan yang jelas mengenai fasilitas yang seharusnya disediakan untuk warga binaan atau jika terdapat kebijakan tertentu yang memungkinkan kondisi semacam ini terjadi.
Dalam konteks yang lebih luas, temuan ini mencerminkan tantangan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Terlepas dari upaya untuk memperbaiki rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana, adanya fasilitas yang sangat baik ini justru menimbulkan kesenjangan dengan kondisi umum Lapas di seluruh Indonesia yang cenderung kekurangan. Hal ini tentunya memerlukan perhatian dari pemerintah dan pihak berwenang untuk memastikan perlakuan yang adil dan setara bagi semua warga binaan.
Ke depan, diharapkan Ombudsman dan lembaga terkait lainnya dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik dan fasilitas yang ada di Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa semua warga binaan mendapatkan hak yang sama dan perlakuan yang sesuai dengan prinsip keadilan.



Komentar