Bank Indonesia (BI) baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai uang Rupiah kertas yang dicetak pada tahun 2026, yang menampilkan tanda tangan dari mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta mantan Gubernur BI, Perry Warjiyo. Uang ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menarik perhatian para kolektor, terutama karena mencantumkan tanda tangan pejabat yang kini tidak lagi menjabat.
BI menegaskan bahwa meski terdapat perubahan pada posisi jabatan, hal itu tidak mempengaruhi status hukum dari uang Rupiah yang telah diterbitkan dan beredar di masyarakat.
Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang Rupiah mengikuti ketentuan hukum. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Denny, tanda tangan pada uang Rupiah mencerminkan pejabat yang menjabat pada saat uang tersebut melalui proses penetapan dan produksi. Ia menyatakan, “Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com.
Ia menekankan bahwa tanda tangan tersebut mewakili pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Bank Indonesia melalui Gubernur BI, sehingga nama-nama pejabat yang tercantum pada uang Rupiah mengikuti pejabat yang sedang menjabat pada waktu itu.
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang Rupiah dengan tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Denny menegaskan, “Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.”
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir saat menggunakan uang tersebut untuk transaksi sehari-hari. Pergantian pejabat setelah uang diproduksi dan diedarkan juga tidak mengubah status hukum dari Rupiah yang sudah beredar.
BI juga menjelaskan bahwa uang Rupiah yang akan diproduksi di masa mendatang akan menggunakan tanda tangan pejabat yang sedang menjabat sesuai dengan protokol dan ketentuan pengelolaan uang Rupiah. Denny menyatakan, “Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah.”
Hal ini berarti bahwa perbedaan nama pejabat pada uang Rupiah dapat terjadi, mengingat proses produksi uang berlangsung dalam periode ketika pejabat tertentu masih menduduki jabatannya.
Uang kertas yang menjadi topik hangat ini adalah uang dengan Tahun Emisi (TE) 2022 dengan pecahan Rp100.000. Yang menjadi sorotan bukan hanya tahun emisinya, tetapi juga tahun cetaknya yang tertera 2026 serta tanda tangan dari Purbaya dan Perry Warjiyo. Situasi ini menarik minat sebagian masyarakat untuk mengoleksinya, karena kombinasi tanda tangan kedua pejabat tersebut dianggap langka.
Banyak pengguna media sosial yang berbagi pengalaman mereka ketika berhasil mendapatkan uang dengan tanda tangan Purbaya. Meskipun menjadi incaran kolektor, BI mengingatkan bahwa status uang tersebut tidak berbeda sebagai alat pembayaran yang sah. Ketertarikan kolektor terhadap suatu seri uang tidak serta merta mengubah status hukum Rupiah yang bersangkutan.



Komentar