Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Sidang MK: Denny Indrayana Ungkap Masalah Suket Pendidikan Gibran yang Diterbitkan Dalam Sehari

Sidang MK: Denny Indrayana Ungkap Masalah Suket Pendidikan Gibran yang Diterbitkan Dalam Sehari

Sidang MK: Denny Indrayana Ungkap Masalah Suket Pendidikan Gibran yang Diterbitkan Dalam Sehari

Proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang dimiliki Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan utama dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mempertanyakan kelayakan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Sidang tersebut berlangsung pada tanggal 21 September 2026 dan dihadiri oleh 12 pemohon, yang kembali menyoroti syarat pencalonan Gibran, hampir dua tahun setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024 hingga 2029.

Dalam persidangan, Denny mengkritik waktu penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran yang tercatat pada 6 Agustus 2019. Ia mengungkapkan bahwa dokumen tersebut diajukan dan selesai pada hari yang sama, yang ia anggap tidak biasa.

“Surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam 1 hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119, kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap,” jelas Denny di hadapan majelis hakim.

Dokumen yang menjadi sorotan tersebut menjelaskan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan Grade 12 atau pendidikan tingkat SMK dengan fokus pada Akuntansi dan Keuangan. Surat keterangan itu adalah bagian penting dari dokumen pencalonan Gibran.

Dedy Nur Soroti Wacana Prabowo-Pramono di Pilpres 2029 dan Program MBG

Selain itu, Denny dan tim pemohon menegaskan bahwa ada pertanyaan mengenai dasar administratif dalam penerbitan surat penyetaraan tersebut. Mereka juga mencatat adanya masalah dengan dokumen pendukung yang digunakan sebagai landasan penerbitan.

Selain masalah surat penyetaraan, para pemohon juga mengajukan protes terhadap ketentuan teknis yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Denny memperhatikan Pasal 18 ayat (3) dari Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyebutkan adanya pengecualian bagi calon yang menyelesaikan pendidikan menengah di luar negeri namun sudah memiliki ijazah pendidikan tinggi.

Menurut Denny, ketentuan tersebut tidak pernah ada dalam regulasi Pilpres sebelumnya. “Di Pilpres 2009, 2014, dan 2019, tidak ada norma semacam itu. Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihak pemohon juga mengaitkan munculnya norma baru ini dengan proses penyusunan regulasi oleh KPU. Denny menekankan bahwa mereka memiliki bukti yang menunjukkan bahwa ketentuan tersebut tidak tertera dalam berbagai tahapan uji publik dan konsultasi yang telah dilakukan.

Kasus ini mencerminkan ketegangan yang ada dalam proses demokrasi di Indonesia, khususnya menjelang pemilihan presiden yang akan datang. Dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan, diharapkan proses ini dapat memberikan kejelasan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin negara.

Purbaya Dicopot: Fithra Bandingkan dengan Mbappe, Bukan karena Kinerja?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan