Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan amplop berisi uang yang diduga diserahkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dengan fokus pada pengembalian amplop tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Andi Saiful Haq, yang merupakan staf khusus menteri. Menurutnya, pemeriksaan terhadap individu yang terlibat dalam pengembalian amplop ini dianggap penting untuk mendalami kasus yang sedang ditangani.
“Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan,” ujar Setyo dalam konferensi pers pada Senin (7/9/2026).
Setyo juga menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan terbaru dari tim penyidik terkait hasil pemanggilan tersebut. KPK masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik sebelum mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
“Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya,” tambahnya.
Andi Saiful Haq sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Jumat (21/8/2026), namun tidak hadir pada pemanggilan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Saiful.
Pemanggilan ini berkaitan dengan informasi mengenai proses pengembalian amplop yang diterima oleh Raja Juli dalam sebuah pertemuan dengan Bupati Kuansing. Hal ini menunjukkan bahwa KPK terus berusaha untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
Kasus amplop yang sedang diselidiki ini berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. KPK mencurigai adanya permintaan uang yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani yang ditujukan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan. Pengembalian amplop ini menjadi fokus perhatian, karena menyangkut dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Selama proses penyidikan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi prinsip utama dalam mencegah praktik korupsi di Indonesia.



Komentar