Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan publik setelah namanya terdaftar dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Status ini menarik perhatian karena desil 4 merupakan kategori masyarakat yang diprioritaskan dalam penyaluran bantuan sosial.
Menariknya, Eva adalah wakil dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan 3 dan dilaporkan memiliki kekayaan mencapai Rp3,5 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Data yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Maret 2026 menunjukkan total kekayaan Eva sebesar Rp3.501.388.564. Angka ini mencakup aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Meski terdaftar dalam desil 4, Eva membantah bahwa dirinya pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Eva mengaku baru mengetahui tentang statusnya dalam desil 4 setelah menerima informasi terkait data tersebut. Ia langsung mengunjungi Dinas Sosial setempat untuk mempertanyakan pencatatan namanya.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” tuturnya kepada wartawan pada Minggu (8/9).
Eva menyatakan bahwa polemik ini seharusnya tidak hanya berfokus padanya. Ia meminta agar dilakukan penelusuran terhadap sumber data dan proses pembaruan yang ada dalam DTSEN.
“Data ini harus diverifikasi dan diperbaiki jika terdapat kesalahan. Akurasi data sangat penting agar bantuan pemerintah sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Dia mempertanyakan bagaimana bisa namanya masuk dalam kelompok desil 4 dan menginginkan agar proses penelusuran dilakukan secara transparan.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, mengonfirmasi bahwa nama Eva tercatat dalam desil 4. Namun, ia menekankan bahwa pencatatan tersebut tidak menunjukkan bahwa Eva merupakan penerima PKH.
“Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ungkap Elias pada Minggu (6/9).
Kontroversi ini menciptakan perdebatan di kalangan masyarakat dan mengundang perhatian berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan mekanisme pemilihan dan pencatatan data yang digunakan oleh instansi terkait. Kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial dapat berdampak serius terhadap masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya.
Eva berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial tidak terhambat. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan juga dinilai penting untuk menjaga integritas program bantuan sosial.
Di tengah situasi ini, banyak yang menanti langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk menangani isu yang mencuat dari pencatatan nama Eva. Tanpa adanya kejelasan, publik berhak merasa cemas mengenai akurasi data yang berhubungan dengan bantuan sosial.



Komentar