Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Profil Albertina Ho: Mantan Hakim KPK yang Tidak Terpilih sebagai Hakim Agung

Profil Albertina Ho: Mantan Hakim KPK yang Tidak Terpilih sebagai Hakim Agung

Profil Albertina Ho: Mantan Hakim KPK yang Tidak Terpilih sebagai Hakim Agung

Nama Albertina Ho kembali menjadi sorotan setelah tidak terpilih dalam seleksi calon hakim agung kamar pidana yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI. Meskipun demikian, mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memiliki pengalaman panjang dalam bidang hukum dan pernah menangani beberapa kasus besar.

Pada tanggal 13 Agustus 2026, Komisi III DPR RI menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. Dari hasil tersebut, empat nama telah terpilih untuk mengisi posisi hakim agung kamar pidana, yaitu Dhifla Wiyani, Syamsul Arief, Sugiyanto, dan Sudharmawatiningsih.

Albertina Ho, yang juga ikut dalam seleksi untuk kamar pidana, tidak termasuk dalam daftar calon yang disetujui oleh DPR.

Hinca Panjaitan, Ketua Komisi III DPR, menjelaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung merupakan tanggung jawab Komisi Yudisial (KY). Ia menegaskan bahwa calon hakim agung tidak boleh memiliki afiliasi dengan partai politik. “Nah, kalau ditanyakan si anu lulus, ini enggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya,” ujar Hinca.

Albertina Ho menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 1985. Ia melanjutkan studi untuk mendapatkan gelar magister hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Purbaya Dicopot: Fithra Bandingkan dengan Mbappe, Bukan karena Kinerja?

Kariernya di dunia peradilan dimulai pada tahun 1986 ketika ia diangkat sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sejak saat itu, ia juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Slawi, Temanggung, dan Cilacap.

Pada tahun 2005, Albertina mendapat kesempatan untuk mengembangkan kariernya sebagai Sekretaris Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Tiga tahun berselang, ia diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai dikenal luas karena menangani sejumlah perkara penting.

Selanjutnya, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, serta sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bekasi.

Albertina kemudian melanjutkan kariernya sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan pada periode 2016 hingga 2019. Ia pun menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum akhirnya mengakhiri kariernya sebagai hakim.

Salah satu momen penting dalam karier Albertina adalah saat ia memimpin majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus suap yang melibatkan hakim nonaktif, Djuyamto. Dalam sidang tersebut, majelis yang dipimpin oleh Albertina memutuskan untuk memperberat hukuman Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, Djuyamto juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp9,2 miliar.

Peluang Kolaborasi Gerindra dan PDI-P di 2029: Faktor-Faktor yang Perlu Diperhatikan

Tindakan tegas yang diambil oleh majelis hakim juga berlaku bagi mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang hukumannya diperberat dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan