Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Tokoh Pers Sarankan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset agar Tidak Menjadi Legalitas Perampasan

Tokoh Pers Sarankan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset agar Tidak Menjadi Legalitas Perampasan

Tokoh Pers Sarankan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset agar Tidak Menjadi Legalitas Perampasan

Tokoh pers sekaligus pakar publik Bambang Harymurti mengemukakan ide untuk merubah nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia berpendapat bahwa nomenklatur yang lebih sesuai adalah RUU Melindungi Aset dan Pemulihannya. Hal ini dimaksudkan agar fokus utama dari regulasi ini tidak bergeser menjadi justifikasi bagi negara untuk mengambil alih aset secara sembarangan.

Usulan ini disampaikan oleh Bambang dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan bersama Komisi III DPR. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan regulasi ini adalah untuk mengembalikan aset yang diperoleh melalui tindak pidana kepada negara.

Bambang mengingatkan bahwa meskipun kewenangan negara dalam penyitaan dan perampasan aset sangat besar, hal ini harus dilengkapi dengan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak masyarakat. Ia menyatakan ketidaksetujuannya jika regulasi tersebut malah menciptakan peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk memastikan bahwa RUU tersebut tidak disalahgunakan, Bambang mengajukan sepuluh prinsip yang dapat berfungsi sebagai pengaman dalam pembahasan RUU ini. Prinsip pertama adalah bahwa perampasan aset secara permanen harus berdasarkan pada putusan pengadilan yang independen. Ini merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas proses hukum.

Kedua, Bambang menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk membuktikan dasar perampasan aset. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada aset yang diambil secara sembarangan tanpa bukti yang jelas.

Warisan AHY di Kementerian ATR/BPN: Transformasi Digital dan Capaian Strategis yang Bertahan hingga Kini

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa proses yang transparan dan akuntabel dalam penyitaan aset harus menjadi prioritas. Ia mendorong agar semua pihak terkait dilibatkan dalam proses ini, sehingga semua keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Prinsip Pertama: Perampasan aset harus berdasarkan putusan pengadilan independen.
  • Prinsip Kedua: Negara wajib membuktikan alasan perampasan.
  • Prinsip Ketiga: Proses penyitaan harus transparan.
  • Prinsip Keempat: Semua pihak harus dilibatkan dalam proses.

Semua prinsip ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi hak-hak masyarakat. Pembahasan RUU ini diharapkan tidak hanya memberikan kekuatan kepada negara untuk melakukan penyitaan, tetapi juga menjaga keadilan dan hak asasi manusia. Adanya pengaturan yang jelas akan menciptakan rasa aman di masyarakat dan memastikan bahwa langkah-langkah hukum diambil dengan pertimbangan yang matang.

Dalam konteks ini, Bambang juga mengingatkan pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak mereka terkait aset, masyarakat akan lebih siap untuk melindungi diri dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan mereka.

Secara keseluruhan, usulan perubahan nomenklatur yang diajukan oleh Bambang Harymurti menekankan perlunya keseimbangan antara kewenangan negara dalam perampasan aset dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Melalui pendekatan yang hati-hati dan prinsip-prinsip yang jelas, diharapkan RUU ini dapat berfungsi dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Kabut Asap Makin Pekat, Pemkot Pontianak Liburkan Sekolah dan Catat Kasus ISPA Meningkat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan