Politik & Pemerintahan
Beranda / Politik & Pemerintahan / Dasco: Komisi II DPR RI Siap Bahas Perubahan UU Pemilu Secara Menyeluruh

Dasco: Komisi II DPR RI Siap Bahas Perubahan UU Pemilu Secara Menyeluruh

Dasco: Komisi II DPR RI Siap Bahas Perubahan UU Pemilu Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI telah mempersiapkan diri untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam pernyataannya, Dasco menegaskan bahwa semua fraksi partai politik yang tergabung dalam Komisi II telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan secara menyeluruh terhadap regulasi pemilu.

Dasco menjelaskan bahwa pembahasan yang akan dilakukan mencakup naskah akademik dan juga perubahan pada pasal-pasal yang ada. Proses ini dianggap penting demi perbaikan dan penyempurnaan sistem pemilu di Indonesia ke depan.

“Barusan bertemu dengan pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk revisi Undang-Undang Pemilu itu Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan, baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal,” ujar Dasco.

Proses revisi Undang-Undang Pemilu ini tidak hanya akan dilakukan di dalam DPR. Menurut Dasco, Komisi II juga akan membuka ruang untuk partisipasi publik dalam waktu dekat. Hal ini dianggap penting agar substansi revisi tidak hanya mencerminkan pandangan partai politik tetapi juga masukan dari masyarakat luas, akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan.

“Nah, dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” kata Dasco menambahkan.

Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Dasco menegaskan bahwa DPR akan melakukan proses revisi dengan cermat dan hati-hati. Ia menyatakan keinginan agar revisi yang dihasilkan tidak akan menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari. Menurutnya, penting bagi DPR untuk memastikan bahwa perubahan regulasi pemilu memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan demikian, hasil revisi tersebut tidak mudah untuk digugat atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati, supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” sebut Dasco.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu telah menjadi bagian dari komunikasi antarpimpinan partai politik. Puan menyebutkan bahwa komunikasi tersebut berlangsung baik secara formal maupun informal.

Puan mengungkapkan bahwa pentingnya pembahasan revisi dilakukan segera, mengingat waktu menuju tahapan pemilu berikutnya semakin mendekat. Ia menyebutkan bahwa partai-partai politik telah membahas isu ini sejak masa sidang sebelumnya.

“Dari masa sidang yang lalu-lalu terkait dengan RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti yang saya sampaikan, informal ataupun formal dengan para ketua umum, dengan semua teman-teman,” ujar Puan.

Ahok Minta Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Dalam revisi ini, DPR juga akan mempertimbangkan sejumlah putusan dari Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem kepemiluan. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam memperbaiki regulasi yang ada dan menyesuaikannya dengan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih baik. Pembahasan yang menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat memberikan hasil yang optimal, serta menciptakan sistem pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia, serta memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan