Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan peringatan kepada Kejaksaan Agung mengenai pentingnya menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Hal ini menyusul penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat, terutama setelah penahanan Febrie yang tidak menggunakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sahroni menyoroti bahwa setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam kasus ini akan mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat.
“Publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” ujar Sahroni. Ia menekankan bahwa semua tersangka harus diperlakukan sama, tanpa memandang jabatan atau latar belakang mereka.
“Namun sekali lagi, sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA. Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun,” tuturnya.
Aspirasi serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Ia mengamati bahwa perlakuan Febrie tampak berbeda jika dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lainnya, yang umumnya diwajibkan mengenakan rompi tahanan dan borgol saat diperlihatkan kepada publik.
Rudianto mengingatkan bahwa perbedaan perlakuan ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat. “Itu perlakuan yang tidak sama dengan para tersangka lain. Itu jelas mengusik rasa keadilan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tidak adil sejak awal akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Kalau dari awal sudah tidak baik dan adil, nanti masyarakat menganggap itu hanya drama, dadelan, dan sebagainya. Itu yang berpotensi merusak citra hukum kita di republik ini,” ujarnya.
Rudianto juga mencatat bahwa situasi ini merupakan sebuah anomali. Dia menjelaskan bahwa ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus, ia dikenal menerapkan penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada para tersangka tindak pidana khusus. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa perlakuan yang sama tidak diterapkan ketika Febrie sendiri menjadi tersangka.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Menanggapi sorotan publik, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa keputusan tidak mengenakan rompi tahanan tersebut disebabkan oleh situasi yang terjadi hingga larut malam.
Peristiwa ini menjadi sorotan penting dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, di mana keadilan dan kesetaraan harus menjadi prioritas utama. Penanganan kasus ini tidak hanya berpengaruh pada individu yang terlibat, tetapi juga dapat mempengaruhi citra dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlunya ketegasan dalam penanganan setiap kasus, tanpa memandang jabatan atau status sosial, menjadi sangat krusial.



Komentar