DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi finalisasi pembahasan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK paruh waktu lintas sektor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR, terutama mengenai kepastian status tenaga PPPK paruh waktu.
Menurut Dasco, aspirasi tersebut telah dibahas bersama pemerintah melalui sejumlah koordinasi lintas sektor hingga menghasilkan kesepakatan terkait penataan status kepegawaian.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah sebelumnya memprioritaskan pembahasan peningkatan status PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidikan.
Namun, setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, cakupan kebijakan diperluas ke berbagai bidang pekerjaan.
Peningkatan status tersebut mencakup dosen, tenaga kesehatan dan medis, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga teknis, tenaga pelayanan hingga tenaga pelaksana lainnya.
Selain memperoleh status PPPK penuh waktu, para pegawai yang telah diangkat juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme seleksi yang berlaku.
Pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.
Jumlah guru yang masuk dalam kebijakan perpanjangan tersebut mencapai sekitar 172.323 orang. Kebijakan serupa juga diberikan kepada 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
Prasetyo menyebut, perpanjangan masa kerja juga akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Pemerintah turut mempertimbangkan pengaturan khusus untuk sejumlah bidang pekerjaan, terutama terkait ketentuan batas usia bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.
Di sisi lain, pemerintah merencanakan pembukaan rekrutmen CPNS dengan pendaftaran mulai November 2026.
Rekrutmen tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, termasuk menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun serta mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Seluruh kebijakan penataan kepegawaian tersebut direncanakan mulai berlaku secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
Dasco menegaskan, DPR akan terus membahas berbagai persoalan kepegawaian bersama pemerintah, termasuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian melalui kebijakan lintas sektor.



Komentar