Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Suami Fadia Arafiq Temui Jokowi Sementara Rumahnya Digeledah KPK

Suami Fadia Arafiq Temui Jokowi Sementara Rumahnya Digeledah KPK

Suami Fadia Arafiq Temui Jokowi Sementara Rumahnya Digeledah KPK

Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Mukhtaruddin Ashraff Abu, baru-baru ini melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di kediamannya. Pertemuan ini berlangsung pada hari Jumat, 23 Oktober 2026, dan berlangsung sekitar 15 menit.

Di saat yang bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ashraff di Semarang, di mana mereka menyita satu unit mobil BMW listrik. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ashraff, yang dikenal sebagai suami dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, tiba di rumah Jokowi sekitar pukul 09.45 WIB dan menunggu sebelum akhirnya bisa bertemu dengan presiden. Setelah pertemuan tersebut, Ashraff mengungkapkan bahwa kedatangannya untuk meminta restu dan doa dari Jokowi. “Saya pengagum beliau. Saya itu setiap ada kesempatan bertemu beliau itu pasti datang untuk minta doa restu,” jelas Ashraff dengan tulus.

Ketika ditanya tentang doa yang dimintanya, ia merespons singkat, “Minta didoakan untuk hidup tenang.” Sayangnya, Ashraff tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang isi pertemuan tersebut, dan tidak ada informasi yang menyatakan bahwa pertemuan itu terkait dengan investigasi yang sedang dilakukan oleh KPK.

Pada hari yang sama, KPK melanjutkan penyidikan dengan menggeledah rumah Ashraff di Semarang, di mana mereka berhasil menyita mobil BMW listrik. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Ashraff.

KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules Terkait Kasus Lahan Summarecon

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Ashraff, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk periode 2023-2024. Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK mengumumkan telah mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada tanggal 21 Oktober 2026. Dalam pengumuman tersebut, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini, mereka belum menetapkan tersangka dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

Perkara yang sedang ditangani oleh KPK berhubungan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing dan beberapa pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam pokok permasalahan tersebut, KPK mencurigai adanya konflik kepentingan karena PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan keluarga Fadia Arafiq, diduga memperoleh berbagai proyek pengadaan dari pemerintah daerah.

Kontrak yang diperoleh PT RNB dari perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan selama periode 2023 hingga 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menduga sekitar Rp19 miliar dinikmati oleh keluarga Fadia dan pihak-pihak terkait lainnya. Angka ini merupakan bagian dari dugaan yang disampaikan selama penanganan kasus, bukan sebagai kesimpulan akhir dari proses pengadilan.

Penyidikan yang dilakukan KPK ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menanggulangi praktik korupsi di Indonesia. Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kasus ini dan menegakkan hukum secara adil. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas dan mendalam tentang dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Jokowi Diusulkan Menjadi Ketua Dewan Pembina PSI, DPD Perlu Ambil Langkah Selanjutnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan