Seorang santri berinisial RFA (14) diduga menjadi korban kekerasan fisik dalam sebuah insiden yang melibatkan ustaz peserta program pengabdian di Pondok Pesantren Modern Al-Fahd. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, dan telah menimbulkan dampak signifikan bagi RFA yang mengalami trauma dan belum dapat kembali bersekolah.
Menurut ayah RFA, Lukmanul Hakim (42), kondisi mental anaknya terganggu secara serius setelah insiden pemukulan yang terjadi di depan rekan-rekan sekelasnya. RFA mengalami rasa ketakutan yang mendalam dan masih belum berani untuk kembali beraktivitas di sekolah.
Keluarga RFA saat ini sedang mempertimbangkan untuk memindahkan RFA ke sekolah lain sebagai langkah untuk memfasilitasi pemulihan mentalnya. Lukmanul menjelaskan, “Sejak kejadian anak saya tidak masuk, masih trauma berat. Apalagi waktu dipukuli semua teman sekelasnya melihat.”
Berdasarkan keterangan dari keluarganya, RFA diduga dipukul dua kali, sehingga ia terjatuh dan terdorong beberapa langkah. Pemukulan ini disebutkan terjadi setelah RFA menyaksikan ustaz tersebut memukul santri lain. Hal ini tentu saja menambah beban psikologis yang harus ditanggung oleh RFA, karena ia tidak hanya menjadi korban, tetapi juga saksi dalam situasi yang sangat menakutkan.
Pihak Pondok Pesantren Modern Al-Fahd telah mengonfirmasi bahwa insiden tersebut benar terjadi. Mudir Ikhwan Pondok, Muhammad Zakaria, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh MDA (17), seorang peserta program pengabdian yang saat itu bertugas menertibkan santri. Ini menunjukkan bahwa meskipun MDA berperan dalam pengawasan, tindakan kekerasan yang dilakukan sangat tidak dapat dibenarkan.
Keluarga RFA kini menghadapi pilihan yang sulit. Mereka harus mempertimbangkan semua opsi yang ada untuk memastikan kesejahteraan anak mereka. Memindahkan RFA ke sekolah lain mungkin menjadi alternatif yang lebih baik, namun hal ini juga menimbulkan berbagai pertimbangan lainnya, seperti pertemanan dan adaptasi di lingkungan baru.
Insiden ini tidak hanya menyoroti masalah kekerasan di lembaga pendidikan, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai perlunya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pondok pesantren. Masyarakat diharapkan dapat lebih peka terhadap kejadian serupa dan mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi santri.
Dalam konteks yang lebih luas, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pendidikan dan perlunya pelatihan bagi ustaz dan pengajar dalam menangani santri dengan pendekatan yang lebih humanis menjadi sangat penting. Kejadian seperti yang dialami RFA seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kesadaran akan pentingnya kesehatan mental bagi anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan, harus menjadi prioritas utama. Keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang tidak hanya mendidik, tetapi juga melindungi dan menghargai setiap individu, terutama anak-anak yang berada dalam masa perkembangan.



Komentar