Wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum kembali memunculkan berbagai usulan yang memicu perdebatan hangat. Di tengah diskusi tentang ambang batas parlemen, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan ide yang berbeda, yaitu ambang batas fraksi atau fraction threshold.
Usulan ini bukannya meredakan ketegangan, malah menambah sorotan karena dianggap sebagai langkah politik untuk memudahkan akses partai-partai kecil ke parlemen.
Selama ini, isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi salah satu pokok perbincangan yang sensitif dalam RUU Pemilu. Banyak yang mengkritik sistem ini karena berpotensi mengakibatkan suara pemilih menjadi hangus, terutama ketika partai yang dipilih gagal memenuhi batas minimal.
Dengan mengajukan ambang batas dari level partai ke level fraksi, PSI membuka pertanyaan baru: Apakah langkah ini benar-benar untuk meningkatkan demokrasi, atau justru untuk menguntungkan partai kecil agar tetap bertahan di Senayan?
Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa konsep yang mereka tawarkan berbeda dari parliamentary threshold yang ada saat ini.
“PSI justru mengusulkan bukan parliamentary threshold, tapi fraction threshold,” ujarnya saat ditemui pada suatu kesempatan.
Menurutnya, salah satu alasan dibalik usulan ini adalah ambang batas parlemen yang ada dinilai belum berhasil menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia. Ia berargumen bahwa sistem tersebut justru membuat banyak suara pemilih tidak terwakili, karena partai yang memperoleh suara di bawah ambang batas tidak dapat masuk ke parlemen.
PSI kemudian mengusulkan agar batas minimal diterapkan saat pembentukan fraksi, bukan pada partai politik yang mengikuti pemilu. Dalam skema ini, beberapa partai dapat bergabung membentuk satu fraksi asalkan total kursi yang diperoleh memenuhi ambang tertentu.
“Jadi artinya beberapa partai (dalam satu fraksi), taruhlah misalkan ya, untuk membentuk sebuah fraksi itu diminta (batas) minimum tujuh persen atau bahkan 10 persen,” jelas Raja Juli.
Di atas kertas, gagasan ini tampak sebagai tawaran jalan tengah. Namun secara politik, hal ini bisa dilihat sebagai upaya PSI untuk mengubah dinamika persaingan.
Jika parliamentary threshold menjadi kendala utama bagi partai kecil, maka fraction threshold menawarkan ruang baru bagi mereka untuk tetap bertahan melalui penggabungan di parlemen. Oleh karena itu, kritik muncul bahwa usulan ini lebih menguntungkan bagi partai-partai yang mungkin belum kuat secara elektoral.
Raja Juli berpendapat bahwa skema tersebut dapat mendorong konsolidasi politik yang lebih alami, di mana partai-partai dengan ideologi yang serupa dapat bersatu dalam satu fraksi. Dia percaya bahwa pengelompokan semacam ini akan lebih efektif dibanding sistem yang ada saat ini.
“Itu jauh akan lebih efektif kalau kita membuat fraction threshold bukan parliamentary threshold,” jelasnya.
Meski demikian, Raja Juli menegaskan bahwa PSI akan mengikuti hasil pembahasan di DPR dan menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi berapa pun kami tidak masalah, tapi saya kira rambu-rambunya adalah keputusan MK dan yang kedua nilai demokrasi itu sendiri,” tambahnya.
Di tengah perdebatan ini, usulan PSI tidak lepas dari perhatian. Bagi sebagian kalangan, ide tersebut bukan sekadar tawaran teknis, melainkan tanda bahwa pertarungan desain pemilu juga menjadi arena bagi partai-partai untuk mengembangkan strategi bertahan dan memperbesar peluang politik mereka sendiri.



Komentar