Nama Sunarto (SN), mantan Ketua DPRD Ponorogo untuk periode 2019 hingga 2024, kini menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo dalam Anggaran Tahun 2023 hingga 2026. Sunarto saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Ponorogo untuk periode 2024 hingga 2029, mewakili Fraksi Partai NasDem.
Dia menjadi tersangka kedua dalam perkara ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo lebih dahulu menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, yang dikenal dengan inisial FS, sebagai tersangka. Penyelidik dari Kejari Ponorogo mencurigai bahwa Sunarto terlibat dalam usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. Selain itu, penyidik juga tengah menyelidiki keterlibatan Sunarto dalam proses penyusunan kajian untuk menentukan nilai tunjangan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa Sunarto diduga meminta FS untuk berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam pembuatan kajian tersebut. “Ada campur tangan SN dalam upaya menaikkan tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo. SN menyuruh FS agar menghubungi KJPP. Setelah kajian selesai disusun, FS kemudian menyampaikan hasil kajian tersebut kepada SN,” kata Zulmar pada Jumat, 7 Agustus 2026. Setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan, Sunarto ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Di tengah kasus hukum yang membelitnya, laporan mengenai harta kekayaan Sunarto juga menarik perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 3 Februari 2026, Sunarto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.209.273.608 yang setara dengan Rp2,2 miliar, setelah dikurangi utang yang mencapai Rp1.422.541.300.
Komponen terbesar dari harta yang dimiliki Sunarto adalah tanah dan bangunan, dengan nilai total sekitar Rp3.063.650.000. Aset-aset ini terdiri dari beberapa bidang tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kabupaten Ponorogo. Selain properti, Sunarto juga tercatat memiliki alat transportasi yang nilainya mencapai Rp412.250.000, termasuk di antaranya mobil Toyota Innova 2015, Toyota Innova Venturer 2017, serta beberapa sepeda motor seperti Honda Vario 150 CC, Honda Supra Vit, dan Honda Stylo 2025.
Sunarto juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp41 juta serta kas dan setara kas yang berjumlah Rp114.914.908. Dengan demikian, total aset yang dilaporkan sebelum dikurangi utang mencapai sekitar Rp3,63 miliar. Setelah memperhitungkan kewajiban utangnya, nilai kekayaan bersih Sunarto dalam laporan LHKPN tercatat sebesar Rp2,2 miliar.
Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan publik. Dugaan keterlibatan Sunarto dalam kasus korupsi ini menambah daftar panjang masalah integritas yang kerap menghantui para pejabat publik. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, harapan akan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara tetap menjadi sorotan utama.
Seiring berjalannya waktu, penting bagi masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini, baik dari segi hukum maupun dampaknya terhadap sistem politik dan publik. Keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam kasus korupsi seperti ini menunjukkan perlunya reformasi yang lebih dalam di bidang integritas dan pengawasan terhadap pejabat publik.



Komentar