Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Akan Dimakzulkan oleh DPRD

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Akan Dimakzulkan oleh DPRD

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Akan Dimakzulkan oleh DPRD

DPRD Kabupaten Gowa telah mencapai kesepakatan mengenai pengajuan pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, setelah seluruh fraksi memberikan pandangannya dalam Rapat Paripurna Sidang Pansus Hak Angket pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang memeriksa berbagai masalah yang berhubungan dengan kepemimpinan Husniah. DPRD Gowa berencana untuk mengajukan pandangan ini kepada Mahkamah Agung (MA) agar diperiksa dan diputuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh perwakilan fraksi DPRD Gowa menyampaikan Hak Menyampaikan Pendapat terkait hasil kerja dari Pansus. Meskipun terdapat beberapa interupsi dari Husniah dan anggota DPRD lainnya, proses rapat berlangsung cukup lancar.

Pansus Hak Angket mengidentifikasi tiga isu utama yang menjadi sorotan. Pertama, terdapat dugaan praktik korupsi terkait pengadaan seragam sekolah gratis dengan anggaran yang mencapai sekitar Rp16 miliar.

Kedua, ada dugaan mengenai perselingkuhan dan pelanggaran moral yang dianggap bertentangan dengan sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Ketiga, isu mengenai pencabutan sepihak bantuan beasiswa untuk seorang mahasiswi program doktoral turut menjadi perhatian.

Pendidikan Kunci Mengoptimalkan Bonus Demografi di Ciamis

Setelah seluruh fraksi memberikan pandangannya, Sekretaris DPRD Gowa, Idil Hafid, membacakan hasil rapat paripurna yang menjadi dasar pengajuan pendapat kepada MA.

“Menetapkan bahwa pendapat DPRD menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk mengajukan permintaan kepada MA Republik Indonesia guna memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRD Kabupaten Gowa sesuai dengan ketentuan pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Idil.

Dengan keputusan ini, langkah selanjutnya kini berada di tangan Mahkamah Agung. DPRD Gowa akan melanjutkan proses untuk meminta pemeriksaan atas pendapat terkait dugaan pelanggaran yang mendasari pemakzulan ini.

Sitti Husniah Talenrang lahir pada 20 Maret 1977. Berdasarkan informasi yang ada di laman PPID Kabupaten Gowa, ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 3 Parepare, dilanjutkan dengan SMP Negeri 1 Parepare dan SMA Negeri 3 Makassar.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengahnya, Husniah melanjutkan studi tinggi di STIEM Bongaya Makassar dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Pelajar Serang Serukan Tiga Pilar untuk Indonesia Maju: Ekonomi, Keadilan, dan Demokrasi

Karier politik dan pemerintahan Husniah terbilang cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Gowa untuk periode 2016 hingga 2021. Kemudian, ia juga menjadi anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk periode 2019-2024.

Di Pemilu 2024, Husniah terpilih kembali sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan. Setelah itu, ia kembali menduduki jabatan sebagai Bupati Gowa untuk periode 2025-2030.

Dalam lingkup politik, Husniah dikenal sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN). Ia dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan serta Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa.

Selain aktif dalam dunia politik, Husniah juga memegang beberapa posisi penting dalam organisasi dan kegiatan sosial. Ia menjabat sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi, serta Bunda Forum Anak Kabupaten Gowa untuk periode 2025-2030.

Viral! Prabowo Ungkap Menteri Pingsan dan Perlu Operasi Karena Kelelahan Kerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan