Pemerintah mulai menyiapkan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026.
Rekrutmen ini menjadi bagian dari penataan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), sekaligus mengisi formasi yang kosong akibat pegawai memasuki masa pensiun.
Rencana tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama DPR RI yang membahas finalisasi penataan tenaga ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Selain membahas rekrutmen CPNS, pemerintah dan DPR menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kerja bagi tenaga yang selama ini menopang pelayanan publik di berbagai instansi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas sektor antara pemerintah dan DPR dalam merumuskan penyelesaian persoalan tenaga non-ASN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu mencakup berbagai profesi.
Tidak hanya tenaga pendidik, tetapi juga dosen, tenaga kesehatan dan medis, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga teknis, tenaga pelayanan hingga tenaga pelaksana lainnya.
Bahkan, pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu nantinya tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Namun, proses tersebut harus tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan tenaga non-ASN yang masih aktif bertugas di sejumlah instansi.
Sebanyak 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan mendapatkan perpanjangan masa kerja. Kebijakan ini dilakukan menyusul berakhirnya perjanjian kerja mereka pada Desember 2026
Perpanjangan serupa juga diberikan kepada 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
Pemerintah turut menyiapkan kebijakan keberlanjutan masa kerja bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Selain penataan status kepegawaian, pemerintah tengah mengkaji ketentuan khusus bagi sejumlah profesi, terutama terkait batas usia bagi tenaga yang ingin mengikuti seleksi pengangkatan menjadi PNS.
Seluruh kebijakan penataan ASN tersebut direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Meski demikian, pelaksanaannya akan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Dasco menegaskan DPR akan terus mengawal pembahasan bersama pemerintah agar persoalan tenaga non-ASN dapat diselesaikan.
Kepastian status, masa kerja, serta peluang pengembangan karier menjadi sejumlah hal yang masih diperjuangkan dalam penataan kepegawaian tersebut.



Komentar