Politik & Pemerintahan
Beranda / Politik & Pemerintahan / DPR RI Dorong RUU Perampasan Aset untuk Lindungi Hak Korban Investasi Bodong

DPR RI Dorong RUU Perampasan Aset untuk Lindungi Hak Korban Investasi Bodong

DPR RI Dorong RUU Perampasan Aset untuk Lindungi Hak Korban Investasi Bodong

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan agar tindak pidana investasi bodong diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini dianggap sangat penting untuk menjamin bahwa aset hasil kejahatan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh masyarakat sebagai korban.

Abdullah, yang sering dipanggil Abduh, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap aktor di balik investasi bodong tidak cukup hanya sebatas pada hukuman pidana. Negara perlu memastikan bahwa korban mendapatkan hak pemulihan melalui pengembalian aset yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.

“Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis.

Abdullah, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus mencakup mekanisme pengembalian yang detail. Ini meliputi batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, hingga prosedur distribusi kepada para korban.

Ia mengingatkan pentingnya agar aset yang telah ditemukan dan dirampas tidak terhambat dalam proses pengembalian kepada korban. “Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya,” tegasnya.

Prabowo Rumorkan Evaluasi Kabinet November 2026, Sorotan Terhadap Menteri Era Jokowi

Politisi dari Fraksi PKB ini menegaskan bahwa aset hasil kejahatan yang dirampas harus diprioritaskan untuk memenuhi hak para korban yang telah terverifikasi. Pengembalian tersebut harus tetap berdasarkan pada bukti kepemilikan atau hak atas aset serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemulihan kerugian masyarakat tidak boleh kalah oleh kepentingan untuk memasukkan aset hasil kejahatan ke kas negara. Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan,” jelas legislator yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini.

Selain itu, Abduh juga menyerukan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas investasi di sektor jasa keuangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi dalam menangani aktivitas keuangan ilegal untuk meningkatkan respons terhadap masalah tersebut.

Abduh berpendapat bahwa pengawasan tidak seharusnya hanya mengandalkan tindakan setelah pelanggaran tersebut terjadi. OJK perlu memperkuat deteksi dini sehingga potensi penipuan investasi dapat diidentifikasi sebelum merugikan masyarakat.

“Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah,” ujarnya.

PDIP Jajaki Dukungan Hak Angket Pasca MA Batalkan Suket SMA Gibran

Abduh juga meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku investasi bodong dan melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas. Penelusuran yang mendalam diperlukan untuk mengetahui keberadaan aset yang mungkin disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengaturan yang jelas dalam RUU Perampasan Aset, diharapkan dapat tercipta kepastian bagi korban dan mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi di Indonesia dapat pulih dan tumbuh, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak.

Dengan demikian, perhatian terhadap pengaturan dan pengawasan investasi bodong akan sangat menentukan keberhasilan upaya pemulihan kerugian masyarakat dan pengembalian aset hasil kejahatan. Hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh semua pihak terkait untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan terpercaya.

Presiden Prabowo Dorong Penerapan Riset BRIN untuk Manfaatkan Limbah Sawit Hasilkan Listrik 3,9 GW

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan