Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Kronologi Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau: Polisi Tengah Selidiki Kasus Ini

Kronologi Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau: Polisi Tengah Selidiki Kasus Ini

Kronologi Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau: Polisi Tengah Selidiki Kasus Ini

Polres Sekadau saat ini tengah menyelidiki laporan terkait dugaan tindak pidana perampasan emas yang terjadi di wilayah mereka. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang mengumpulkan bukti untuk mengungkap fakta-fakta seputar kejadian tersebut.

Laporan mengenai dugaan perampasan tersebut diterima oleh Polres Sekadau pada 23 Juli 2026. Segera setelah itu, penyidik melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk pengumpulan alat bukti serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Plt. Kasi Humas Polres, IPDA Iwan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPDA Iwan pada Senin, 27 Juli 2026.

Dari laporan yang masuk, pelapor mengklaim bahwa ia telah kehilangan emas seberat 936,97 gram. Sebelum peristiwa tersebut, pelapor dilaporkan membawa emas dengan total berat sekitar 1,66617 kilogram.

Dalam laporan yang diajukan, pelapor menceritakan bahwa peristiwa hilangnya emas terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan di kawasan Sungai Kunyit, Sekadau. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas. Namun, pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi mengenai nilai kerugian akibat dugaan perampasan tersebut.

Kejati DIY Ungkap Modus Korupsi Tanah Kas Desa, Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka

Walaupun demikian, polisi menegaskan bahwa semua informasi yang diterima dari pelapor masih bersifat dugaan dan akan diverifikasi lebih lanjut melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Penyidik terus berusaha mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mendalami kronologi kejadian untuk memastikan apakah tindak pidana memang terjadi sesuai laporan yang diterima.

IPDA Iwan juga menjelaskan bahwa hingga saat ini penyelidikan masih berjalan, dan identitas serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku masih dalam tahap pendalaman. “Saat ini, Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Polres Sekadau mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai kasus ini sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan. Kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan perampasan emas ini tentunya menimbulkan perhatian masyarakat, dan kepolisian berharap agar semua pihak dapat menunggu hasil penyelidikan dengan sabar. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi harapan bersama untuk mencapai keadilan. Dengan adanya langkah-langkah penyelidikan yang sedang dilakukan, diharapkan semua fakta akan terungkap dan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

Tiga Orang Tewas dalam Bentrok di Adonara, Polisi Kesulitan Evakuasi Satu Korban

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan