Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / KPK Kirim Surat ke Panglima TNI Terkait Dugaan Prajurit Terlibat Korupsi Dana BNPB

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI Terkait Dugaan Prajurit Terlibat Korupsi Dana BNPB

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI Terkait Dugaan Prajurit Terlibat Korupsi Dana BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rangka menindaklanjuti indikasi keterlibatan sejumlah anggota prajurit dalam kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) yang berkaitan dengan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengiriman surat tersebut telah dilakukan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2026. Pernyataan ini disampaikan saat ia dikonfirmasi pada hari Rabu, 21 Oktober 2026.

“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI kemarin,” tegas Setyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat yang dikirim tersebut berisi konstruksi kasus mengenai dugaan suap, serta potensi benturan kepentingan yang muncul dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB. Selain itu, KPK juga mencantumkan dugaan keterlibatan pihak lain dan aliran uang yang terkait dengan perkara ini.

Budi menyatakan bahwa surat kepada Panglima TNI merupakan langkah penting dalam koordinasi antar lembaga untuk menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi dalam penggunaan dana bencana. “Dalam surat tersebut, kami menguraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB, yang diduga melibatkan benturan kepentingan dan praktik penyuapan,” jelasnya.

Gugatan Farhan Hilmy Alumni UNS ke MK: Syarat Ijazah Capres-Cawapres dan Poin-Poin Pentingnya

Ia juga menambahkan bahwa KPK memberikan penjelasan terkait aliran uang yang berkaitan dengan kasus ini. KPK berharap agar Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dapat segera menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan.

Budi menegaskan bahwa komunikasi antara KPK dan TNI telah terjalin dengan baik dan intensif sejak awal penanganan kasus ini. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan identitas atau status hukum dari prajurit yang diduga terlibat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penggunaan DSP untuk menangani berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di BNPB pada 13 Oktober 2026. Kelima tersangka itu adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

Bima dan Richard dikenal sebagai tenaga ahli, sedangkan Gabriel merupakan kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Di sisi lain, Syifa dan Gery berasal dari pihak swasta.

6 Perusahaan di Kalimantan yang Izinnya Dibekukan Terkait Karhutla

KPK telah menahan kelima tersangka untuk periode 20 hari pertama, yang dimulai dari 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya telah meminta KPK untuk menyelidiki konstruksi kasus ini secara menyeluruh. ICW menganggap bahwa tanggung jawab hukum tidak seharusnya berhenti pada pejabat pembuat komitmen yang berperan sebagai pelaksana teknis semata.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan