Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terkait dua kali ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati setiap proses hukum yang berlangsung, khususnya pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Pernyataan Bahlil disampaikan setelah acara doa bersama dan tasyakuran yang diadakan untuk merayakan ulang tahun ke-62 Partai Golkar. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya legalitas dan proses hukum dalam negara. “Yang lain-lain bagi Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya kepada wartawan.
Dalam pernyataannya, Bahlil juga melontarkan candaan, menegaskan bahwa proses hukum yang dimaksud berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya terbatas pada bagian tertentu. “Bukan, bukan, bukan negara Indonesia bagian Papua ya, Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” ungkapnya, menambahkan nuansa ringan dalam konteks yang serius.
Menteri Nusron Wahid telah absen dari dua panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon. Jadwal pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, namun Nusron mengirimkan surat yang menyatakan ketidakhadirannya karena ada agenda lain di Kementerian ATR/BPN. Pada kesempatan kedua, yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2026, Nusron juga tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
KPK telah menerima surat dari Nusron yang menjelaskan ketidakhadirannya, dan penyidik menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk memastikan bahwa pemeriksaan dapat dilaksanakan. Pada tanggal 20 Oktober 2026, KPK kembali meminta Nusron untuk bersikap kooperatif, menekankan bahwa keterangan dari Nusron sangat diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara, terutama karena sejumlah tersangka disebut-sebut memiliki hubungan kepercayaan dengannya.
Dalam investigasi mengenai dugaan suap yang melibatkan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat pertanahan, pihak swasta, dan individu lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Selain itu, sejumlah tersangka seperti Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam konteks ini, keterangan dari Nusron dianggap sangat penting bagi penyidik untuk menggali lebih dalam mengenai kasus tersebut.
Seiring dengan berjalannya waktu, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat, terutama karena dampaknya terhadap integritas institusi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi proses hukum. KPK diharapkan untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif dalam menyelesaikan perkara ini untuk kepentingan publik.



Komentar